Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam) menyatakan belum mengetahui adanya rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 sebesar 0,45 persen dari harga jual transaksi pembelian emas batangan. Aturan tersebut dinilai bakal membebani kinerja penjualan perusahaan tambang pelat merah tersebut.
“Saya belum mendengar. Wah, kalau seperti itu bakal memberatkan konsumen. Padahal daya beli sedang lesu,” ujar General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Dody Martimbang ketika dihubungi
CNN Indonesia, Kamis (18/6).
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menegaskan pungutan PPh pasal 22 untuk transaksi penjualan emas batangan tersebut bakal dimulai pada Agustus 2015. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh produsen logam mulia, kecuali yang menjual emas batangannya kepada Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan tersebut dituangkan Bambang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Sehubungan dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang terbit pada 8 Juni 2015.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Bambang seperti dikutip dari salinan PMK yang diterima
CNN Indonesia, Kamis (18/6).
Dody menyatakan pihaknya belum memperoleh informasi maupun sosialisasi dari Kementerian Keuangan. Atas dasar itu, ia menyatakan bakal segera meminta konfirmasi kepada otoritas terkait.
“Yang pasti kami akan mencari tahu dan meminta konfirmasi terkait aturan itu,” ungkap Dody.
Disinsentif Industri
Ia membeberkan, adanya peraturan tersebut merupakan bentuk disinsentif bagi industri logam mulia. Pasalnya, dengan adanya pembebanan pajak kepada pembeli, maka daya beli berpotensi mengalami penurunan.
“Bisa turun penjualan. Tapi saya belum bisa memperkirakan berapa besar penurunannya,” katanya.
Padahal, lanjut Dody, pihaknya sedang menunggu momen Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan karena daya beli masyarakat yang naik. “Biasanya kalau Lebaran penjualan emas naik sampai 15 persen. Salah satu alasannya karena momen pembagian THR (tunjangan hari raya). Kalau ada aturan itu ya gimana,” ujar Dody.
Harga Emas dan Kinerja AntamDari sisi harga, emas Antam diperdagangkan di level Rp 568.500 per gram hingga pukul 16.00 pada Kamis (18/6). Sementara itu, harga pembelian kembali (
buyback) logam mulia Antam berada di level Rp 505.500 ribu per gram.
Terkait kinerja, Antam membukukan rugi bersih di kuartal I tahun 2015 sebesar Rp 240 miliar. Padahal, volume produksi feronikel dan emas pada kuartal I 2015 masing-masing meningkat sebesar 36 persen dan 6 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2014. Namun sayangnya harga nikel yang melemah membuat kinerja keuangan menurun.
Selain itu, Antam juga mencatat kenaikan volume penjualan emas di kuartal I 2015 sebesar 63 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2014. Pada kuartal I tahun 2015, emas menjadi kontributor terbesar total penjualan dengan kontribusi sebesar 68 persen atau senilai Rp 1,94 triliun.
(gir/gir)