Jokowi Janji Lunasi Talangan Ganti Rugi Lapindo 26 Juni 2015

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2015 16:06 WIB
Rapat terbatas yang dipimpin Jokowi menyepakati pembayaran kekurangan ganti rugi akan dilunasi 26 Juni 2015 mendatang.
Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang dana talangan Lapindo, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/6) siang. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) berharap bisa membayar dana talangan untuk sisa ganti rugi korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur, pada 26 Juni 2015.

“Kami berharap bisa diputuskan dan disepakati dibayarkan 26 Juni 2015. Karena rakyat memang sudah menunggu lebih dari sembilan tahun untuk ganti rugi ini,” kata Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor Kepresidenan, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis (18/6) siang.

Menurut mantan Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian PU itu, dalam rapat Jokowi memintanya menyampaikan perkembangan penanganan dana talangan korban lumpur Lapindo. Jokowi menurut Basuki juga menanyakan mengenai jenis jaminan yang diberikan PT Minarak Lapindo terkait pembayaran dana talangan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jumlah dana talangan yang akan dibayar pemerintah untuk korban lumpur Lapindo mencapai Rp 781 miliar. Terkait pembayaran dana talangan ini, pemerintah akan memperoleh jaminan terhadap pembayaran tanah korban Lapindo yang sudah dilakukan oleh PT Minarak Lapindo dengan nilai Rp 2,7 triliun.

Pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh PT Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar. Sementara di sisi lain Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.

“Sesuai dengan hasil verifikasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2,7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya. Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” terang Basuki.

Bukan Obyek Pajak

Terkait status dana talangan itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku akan mempelajari apakah bisa dikenakan bunga atau pajak. Namun, karena sifatnya membantu masyarakat, menurut Menkeu, tampaknya dana talangan itu bukan merupakan objek pajak tapi lebih tepat dikenakan bunga.

“Sekali lagi ini sifatnya pinjaman atau talangan kami butuh waktu untuk bisa meyakinkan dari segi aturan, apakah dikenakan atau tidaknya itu sesuai ketentuan,” kata Bambang.

Menkeu berjanji menyelesaikan masalah tersebut untuk mendukung Menteri PU-Pera agar dana talangan Lapindo bisa segera dicairkan akhir bulan ini. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER