Dirjen Anggaran Jamin DPR Setujui Dana Talangan Lapindo
Jumat, 29 Mei 2015 15:33 WIB
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (kanan) didampingi Dirjen Anggaran Askolani. (ANTARA FOTO/HO/Subur)
Lalu bagaimana proses pengajuan anggarannya sehingga bisa lolos dan disahkan dalam APBNP 2015?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan proses pengajuan anggaran tersebut sempat melewati beberapa tahapan sebelum akhirnya masuk menjadi usulan Rancangan APBNP pada 2015 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu pemerintah menyerahkan laporan tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bahwa data jumlah korban dan kerugiannya yang diserahkan oleh Minarak Lapindo sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah,” kata Askolani saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5).
Hasil audit BPKP tersebut dijadikan pegangan pemerintah dalam menghitung berapa besar usulan anggaran yang akan ditalangi pemerintah terlebih dahulu," ujar Askolani.
Ia mengatakan proses audit tersebut tidak memakan waktu yang lama, sehingga pada Januari 2015 perhitungan yang dilakukan oleh BPKP sudah diterima oleh Kementerian Keuangan untuk dimasukan ke dalam usulan Rancangan APBNP.
Dalam proses pembahasan Rancangan APBNP 2015 itu, Askolani memastikan Badan Anggaran DPR tidak mempersulit usulan pembayaran hak para korban semburan lumpur menggunakan uang negara. Atas usulan itu, politisi Senayan hanya membuat catatan bahwa pemerintah harus mampu menagih kembali dana pinjaman tersebut dalam kurun waktu 3-4 tahun sesuai perjanjian. (Baca: Utang Lapindo ke Pemerintah Jokowi Harus Lunas dalam 4 Tahun).
Terkait masalah pengenaan bunga dan pajak terhadap dana talangan, Askolani mengatakan, itu merupakan hasil negosiasi antara Kementerian PU-Pera sebagai koordinator BPLS dengan Minarak Lapindo Jaya.
"Mengenai bunga adalah isu mengenai kewajiban Lapindo ke depan dengan pemerintah. Itu yang harus dibicarakan dengan ketua tim Lapindo. Tapi Pemerintah akan make sure pencairannya tepat, kontrol perjanjian government to business nya seperti apa," kata Askolani.
Sebelumnya Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menjelaskan keputusan Pemerintah untuk menalangi sisa dana yang seharusnya dibayarkan oleh Minarak Lapindo Jaya kepada kelompok terakhir korban semburan lumpur, semata-mata adalah untuk kepentingan kemanusiaan.
“Selama delapan tahun lebih rakyat menunggu ketidakpastian pembayaran ganti rugi dan dampaknya BPLS tidak bisa bekerja untuk lebih mengamankan kawasan tersebut akibat aksi protes warga,” kata Basuki akhir tahun lalu. Untuk itulah, pemerintah mengupayakan agar Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajibannya.
“Saya memahami upaya Lapindo untuk menyelesaikan soal ini sudah maksimal. Kewajiban sudah tertuang dalam Kepres pembelian tanah rakyat dan aset-aset yang ada disitu. Dengan keputusan itulah maka kita ambil tindakan dengan mengambil alih pembayaran namun dengan jaminan aset,” kata Basuki.
Baca juga penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala: Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran (gen/gen)
STATIC BANNER
300x250
300x250
STATIC BANNER
300x250
300x250
ARTIKEL TERKAIT
STATIC BANNER
300x250
300x250
TOPIK TERKAIT
BACA JUGA
LIHAT SEMUA
Lihat Semua
TERPOPULER
BERITA UTAMA
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DARI DETIKNETWORK