Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mencairkan dana talangan PT Minarak Lapindo Jaya yang akan dibagikan kepada warga korban semburan lumpur sebesar RP 781,68 miliar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Dana tersebut sudah masuk dalam pos anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) yang bertindak pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Lalu bagaimana proses pengajuan anggarannya sehingga bisa lolos dan disahkan dalam APBNP 2015?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan proses pengajuan anggaran tersebut sempat melewati beberapa tahapan sebelum akhirnya masuk menjadi usulan Rancangan APBNP pada 2015 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani menuturkan awalnya, pemerintah menerima laporan klaim yang menjadi kewajiban Minarak Lapindo Jaya yang menyebutkan perusahaan milik Bakrie Group tersebut masih memiliki kekurangan bayar ganti rugi kepada ribuan korban.
"Lalu pemerintah menyerahkan laporan tersebut ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bahwa data jumlah korban dan kerugiannya yang diserahkan oleh Minarak Lapindo sesuai dengan data yang dimiliki oleh pemerintah,” kata Askolani saat ditemui di kantornya, Jumat (29/5).
Hasil audit BPKP tersebut dijadikan pegangan pemerintah dalam menghitung berapa besar usulan anggaran yang akan ditalangi pemerintah terlebih dahulu," ujar Askolani.
Ia mengatakan proses audit tersebut tidak memakan waktu yang lama, sehingga pada Januari 2015 perhitungan yang dilakukan oleh BPKP sudah diterima oleh Kementerian Keuangan untuk dimasukan ke dalam usulan Rancangan APBNP.
Dalam proses pembahasan Rancangan APBNP 2015 itu, Askolani memastikan Badan Anggaran DPR tidak mempersulit usulan pembayaran hak para korban semburan lumpur menggunakan uang negara. Atas usulan itu, politisi Senayan hanya membuat catatan bahwa pemerintah harus mampu menagih kembali dana pinjaman tersebut dalam kurun waktu 3-4 tahun sesuai perjanjian. (Baca:
Utang Lapindo ke Pemerintah Jokowi Harus Lunas dalam 4 Tahun).
Terkait masalah pengenaan bunga dan pajak terhadap dana talangan, Askolani mengatakan, itu merupakan hasil negosiasi antara Kementerian PU-Pera sebagai koordinator BPLS dengan Minarak Lapindo Jaya.
"Mengenai bunga adalah isu mengenai kewajiban Lapindo ke depan dengan pemerintah. Itu yang harus dibicarakan dengan ketua tim Lapindo. Tapi Pemerintah akan
make sure pencairannya tepat, kontrol perjanjian
government to business nya seperti apa," kata Askolani.
Rasa KemanusiaanSebelumnya Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono menjelaskan keputusan Pemerintah untuk menalangi sisa dana yang seharusnya dibayarkan oleh Minarak Lapindo Jaya kepada kelompok terakhir korban semburan lumpur, semata-mata adalah untuk kepentingan kemanusiaan.
“Selama delapan tahun lebih rakyat menunggu ketidakpastian pembayaran ganti rugi dan dampaknya BPLS tidak bisa bekerja untuk lebih mengamankan kawasan tersebut akibat aksi protes warga,” kata Basuki akhir tahun lalu. Untuk itulah, pemerintah mengupayakan agar Minarak Lapindo Jaya untuk memenuhi kewajibannya.
“Saya memahami upaya Lapindo untuk menyelesaikan soal ini sudah maksimal. Kewajiban sudah tertuang dalam Kepres pembelian tanah rakyat dan aset-aset yang ada disitu. Dengan keputusan itulah maka kita ambil tindakan dengan mengambil alih pembayaran namun dengan jaminan aset,” kata Basuki.
Baca juga penjelasan Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabussala:
Ganti Rugi Korban Lumpur Dibayar sebelum Lebaran (gen)