Pasalnya setelah izin Dwikarya dicabut oleh KKP, maka praktis perusahaan tersebut tidak lagi bisa beroperasi menjalankan fungsinya sebagai perusahaan penangkapan, pengolahan, dan pengekspor ikan.
Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan pemerintah sudah menyiapkan langkah-langkah untuk meminimalisir dampak negatif tersebut. Ia menyatakan telah mengupayakan agar perusahaan pelat merah, PT Perum Perindo bisa menggantikan peran Dwikarya di Wanam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perum Perindo sendiri nantinya akan ditugaskan untuk membeli ikan hasil tangkapan nelayan di Merauke. Namun ditegaskan, Perindo tidak akan membeli ikan hasil tangkapan Dwikarya. Para mantan pekerja dan anak buah kapal (ABK) Dwikarya sendiri juga dijanjikan memperoleh pekerjaan dari Perindo.
Dengan masuknya Perindo, Bupati Kabupaten Merauke Romanus Mbaraka mengungkapkan kelegaannya. Ia berharap Perindo bisa menggantikan kontribusi Dwikarya yang setiap tahunnya menyumbang pendapatan daerah Merauke, meski hanya senilai Rp 1 miliar per tahun.
"Kami akan upayakan penguatan di sektor perikanan, Perindo diharapkan bisa menjadi penadah ikan yang ditangkap para nelayan kami," ujar Romanus saat dihubungi CNN Indonesia.
Selain itu, Romanus berharap, Perindo mampu memperbaiki kestabilan harga ikan yang selama ini dinilai banyak dimainkan oleh Dwikarya.
"Untuk kakap misalnya, Pemda jual hasil tangkapan nelayan kecil dengan harga Rp 6.000, tapi oleh Dwikarya dijual hanya Rp 3.000, jadi ada persaingan yang tidak mensejahterakan nelayan," katanya. (gir/gir)