"Hai Fa itu kita dibantu Interpol karena mereka sudah keluar dari wilayah teritorial. Tanpa bantuan Interpol susah, dan IUU Fishing itu sudah jadi global crime activity. Bukan crime regional saja, tapi transnational crime. Interpol pun sangat welcome," ungkap Susi di kantornya, Jakarta, Senin (22/6).
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa menegaskan penyelidikan dan proses hukum Hai Fa tidak berhenti, ia mengatakan saat ini sedang berlangsung penyidikan dengan bukti-bukti baru,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu juga mematikan AIS (Automatic Identification System), AIS kembali terdeteksi pada 14 Juni 2015 sampai sekarang dan berlayar ke Tiongkok tanpa SPB (Surat Persetujuan Berlayar)," katanya.
Dengan bantuan Interpol diharapkan pemerintah dapat menemukan informasi baru dari negara lain yang pernah melakukan proses hukum terhadap Hai Fa, dengan nama ataupun bendera berbeda.
"Jadi memang kerjasama ini mutlak dilakukan," katanya. (gen)