Dilanjutkannya program konversi minyak tanah ke elpiji menjadi alasan Kementerian ESDM untuk meningkatkan alokasi volume penyediaan elpiji tabung melon tersebut.
"Tahun depan kami perkirakan ada 1,12 juta paket perdana konversi minyak ke gas dengan asumsi pemakaian 3 tabung per bulan per rumah tangga seperti tahun ini. Dengan demikian, pada tahun depan kami perkirakan peningkatan volume elpiji 3 kg sebanyak 14,5 persen," jelas Menteri ESDM Sudirman Said di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Realisasi Mei
"Dengan asumsi tersebut kami harapkan penyerapan elpiji bisa maksimal. Untuk tahun ini sendiri, realisasi elpiji tabung 3 kg hingga Mei mencapai 1.769 juta ton, atau 30,67 persen dari target serapan tahun ini," ungkap Sudirman.
Namun dengan makin banyaknya penyediaan elpiji, pemerintah juga sadar bahwa penggunaannya bisa menjadi salah sasaran. Maka dari itu, pemerintah pun akan segera merealisasikan sistem distribusi tertutup bagi produk elpiji 3 kg, atau penyaluran langsung tabung gas kepada masyarakat, agar penggunaannya tepat sasaran.
"Tahun ini kami targetkan Tarakan dan Batam yang sudah menggunakan sistem itu. Ke depan semua daerah harus mengikuti walaupun memang ada beberapa daerah yang menolak menggunakan sistem subsidi langsung ini karena sistem ini bagian dari pengawasan distribusi elpiji 3 kg," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja di lokasi yang sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Satya Wira Yudha juga menginginkan Kementerian ESDM untuk segera melaksanakan distribusi tertutup ini agar terjadi penyerapan elpiji yang berimbang bagi subsidi maupun non-subsidi.
"Kalau elpiji 3 kg terus ditambah, memang permintaan tidak akan ada habisnya karena semua orang menginginkan elpiji 3 kg, dan membuat elpiji 12 kg jadi tidak laku. Makanya silahkan Kementerian ESDM menambah jumlah tabung-nya, asalkan pola distribusinya harus diubah dari terbuka menjadi tertutup," ujar Satya.
Kendati demikian, usulan Kementerian ESDM tersebut belum disetujui oleh DPR mengingat rapat mengenai asumsi dasar migas RAPBN 2016 belum dilanjutkan lagi. (gen)