“Saya sudah mengundang Pak Nirwan Bakrie bahwa dari hasil sidang kabinet ini dana talangan itu akan dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/6).
Minarak Lapindo Jaya sendiri diberi waktu selama empat tahun untuk melunasi dana talangan yang diperhitungkan sebagai utang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mudah-mudahan Rabu saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya. Kalau hari ini Perpres ditandatangani,” kata Basuki.
“Kalau rapat lagi nanti terlalu susah, jadi saya edarkan. Mudah-mudahan saya tunggu besok sampai jam dua masukannya untuk perbaikan, kalau ada masukan di draf perjanjian itu,” kata Basuki.
Talangi Rp 827 Miliar
Mengenai jumlah dana talangan yang disediakan, Basuki menyebut angkanya sesuai hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu RP 827 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 781 miliar yang dibagikan kepada rakyat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar. Sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.
“Sesuai dengan hasil verifikasi BPKP, yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2,7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya. Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” kata Basuki. (gen)