Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengenakan bunga 4,8 persen kepada PT Minarak Lapindo Jaya untuk pemberian dana talangan sebesar Rp 827 miliar kepada warga korban terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur. Dana talangan ini rencananya akan diserahkan kepada warga pada Jumat (26/6) mendatang.
“Saya sudah mengundang Pak Nirwan Bakrie bahwa dari hasil sidang kabinet ini dana talangan itu akan dikenakan bunga 4,8 persen, dan beliau menerima,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/6).
Minarak Lapindo Jaya sendiri diberi waktu selama empat tahun untuk melunasi dana talangan yang diperhitungkan sebagai utang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Basuki, dirinya masih ingin menepati janji untuk dapat membayarkan dana talangan tersebut kepada warga korban Lapindo pada akhir pekan ini. Oleh karena itu, Ia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersedia meneken Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur mengenai pembayaran dana talangan tersebut.
“Mudah-mudahan Rabu saya bisa menandatangani perjanjiannya dengan Minarak Lapindo Jaya. Kalau hari ini Perpres ditandatangani,” kata Basuki.
Ia menyebutkan, draf naskah perjanjian kerjasama saat ini sedang diedarkan kepada seluruh tim percepatan untuk mendapatkan koreksi.
“Kalau rapat lagi nanti terlalu susah, jadi saya edarkan. Mudah-mudahan saya tunggu besok sampai jam dua masukannya untuk perbaikan, kalau ada masukan di draf perjanjian itu,” kata Basuki.
Talangi Rp 827 MiliarMengenai jumlah dana talangan yang disediakan, Basuki menyebut angkanya sesuai hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu RP 827 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 781 miliar yang dibagikan kepada rakyat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan dana talangan pembayaran membayar ganti rugi 20 persen warga di area terdampak Lumpur Lapindo yang tidak mampu dibayar oleh Minarak setelah perusahaan ini mengklaim tidak sanggup membayar. Sementara Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus hadir dalam upaya ganti rugi korban lumpur Lapindo, baik pada area terdampak dan area tidak terdampak.
“Sesuai dengan hasil verifikasi BPKP, yang sudah dibeli oleh Lapindo Rp 2,7 triliun ini akan dijaminkan kepada pemerintah. Itu kesepakatannya. Jadi semua nanti termasuk yang kita bayarkan menjadi jaminan juga dari Lapindo. Semua dijaminkan,” kata Basuki.
(gen)