Lebih lanjut, DJBC mengatakan bahwa di antara seluruh proses dwelling time selama 5,5 hari, DJBC hanya mengelola 0,6 hari, atau 11 persen saja. Sedangkan 89 persen rentang waktu sisanya, atau sebanyak 4,9 hari, dikelola oleh kementerian teknis maupun otoritas pelabuhan.
"Masalah dwelling time itu bukan hanya tanggungjawab bea cukai. Bea cukai hanya sebagian kecil yang ada di dalam mekanisme di pelabuhan sejak barang dibongkar dari kapal hingga dikeluarkan," ujar Plt Direktur Jenderal DJBC Kemenkeu, Supraptono di Jakarta, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalur merah memiliki lama waktu pemeriksaan selama 5,29 hari, jalur kuning memerlukan waktu 2,79 hari, dan jalur hijau selama 10 menit saja. Dalam hal jalur pemeriksaan bea cukai, Supraptono mengatakan bahwa sebagian besar kontainer yang diperiksa melalui jalur hijau, atau jalur yang paling cepat pemeriksaannya.
Supraptono juga mengatakan kalau dwelling time yang lama justru terjadi pada proses sebelum kontainer-kontainer tersebut diberikan ke DJBC, atau biasa disebut dengan pre customs clearance. Di dalam proses yang memakan waktu 3,6 hari tersebut, ia mengatakan bahwa sebanyak 51 persen komoditas impor masih diwajibkan untuk memenuhi perizinan impor dari instansi teknis terkait sehingga dwelling time semakin lama.
"Selain itu, lamanya proses pre customs clearance juga disebabkan oleh para pengusaha yang menimbun barang sebelum kita periksa. Data saat ini menunjukkan bahwa 43 persen importir baru menyampaikan pemberitahuan impor barang ke kami, padahal barang telah dibongkar dari kapal tiga hari sebelumnya," tambahnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa urusan pemerintah adalah memberikan pelayanan, sedangkan permasalahan tracking dan loading merupakan urusan pelaku bisnis. Oleh sebab itu, ia menegaskan agar institusi pemerintah, baik di kementerian maupun lembaga terkait bisa memperbaiki dwelling time untuk bersaing dengan negara-negara tetangga Indonesia.