Plt Direktur Jenderal Bea Cukai, Supraptono mengatakan lamanya waktu penimbunan barang di pelabuhan ini juga berpengaruh terhadap lamanya waktu dwelling time, khususnya di proses setelah pemeriksaan bea cukai (post costums clearance). Ia beralasan, banyak pengusaha yang tak mau mengambil segera barangnya meskipun telah diperiksa karena mereka merasa pelabuhan adalah gudang yang paling aman.
"Fakta di lapangan memang banyak importir yg memang tidak punya gudang, jadi barang-barang mereka ditimbun di pelabuhan dan itu berpengaruh ke dwelling time. Kemarin waktu pertemuan di Kemenkeu, akan diambil kebijakan oleh otoritas pelabuhan dengan menerapkan biaya progresif bagi para kontainer yang menginap di pelabuhan tersebut berhari-hari," ujarnya di Jakarta, Selasa (23/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan disesuaikan biayanya. Tarif inap barang yang sekarang dirasa masih menguntungkan pengusaha, karena ongkos untuk menimbun barang di pelabuhan masih lebih murah daripada ditimbun di luar," tegas Supraptono.
"Ini bukan jadi domain bea cukai, tapi lebih tepat bagi domain otoritas pelabuhan. Karena pada dasarnya ini bukan bagian dari customs clearance, tapi post customs clearance. Kami pun juga tak bisa mengusulkan berapa besaran tarifnya, kan yang mengatur barang-barang ditimbun itu adalah otoritas pelabuhan," tambahnya.
Menurutnya, rata-rata dwelling time selama 5,5 hari di Indonesia masih jauh lebih lama dibandingkan negara lain. Jokowi bahkan sempat mengancam akan mencopot menteri, direksi badan usaha milik negara (BUMN) pelabuhan, hingga operator di lapangan yang dianggap tak mampu mempersingkat dwelling time sesuai target yang ditetapkan.