Blacklist Kapal Hai Fa, Greenpeace Endus Keterlibatan Aparat

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2015 02:03 WIB
Kapal MV Hai Fa masuk dalam daftar hitam Greenpeace setelah mencermati Putusan Pengadilan Negeri Ambon serta konfirmasi langsung dari KKP.
Kapal Rainbow Warrior Greenpeace. (Getty Images/Sean Gallup)
Jakarta, CNN Indonesia -- Greenpeace memasukkan kapal MV Hai Fa dalam daftar hitam kapal penangkapan ikan ilegal, tidak tercatat dan tidak diatur (IUU Fishing).Sejalan dengan itu, organisasi peduli lingkungan global itu  mendesak pemerintah menindak tegas oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam mata rantai kegiatan illegal fishing.  

“Keadaan ini menunjukan betapa mendesaknya bagi KKP bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi secara mendalam dan segera mengungkap misteri mengapa MV Hai Fa begitu mudahnya meninggalkan Pelabuhan Ambon tanpa dilengkapi dokumen surat yang disyaratkan,” ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Arifsyah Nasution mellaui keterangan tertulis, Selasa (23/6).

Arifsyah menjelaskan kapal MV Hai Fa masuk dalam daftar hitam Greenpeace setelah mencermati Putusan Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri Ambon serta konfirmasi langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Arifsyah juga mendesak seluruh negara dan pihak-pihak yang terkait dengan MV Hai Fa agar segera mengambil tindakan tegas yang diperlukan agar kelanjutan proses penegakan hukum terhadap kapal pencuri ikan itu dapat segera berjalan.

“Pembatalan kerjasama bisnis, tidak memberikan akses perizinan, hingga penahanan kapal ataupun pelarangan bongkar-muat serta menolak seluruh hasil ikan yang diangkut oleh MV Hai Fa adalah bentuk tindakan tegas yang perlu dilakukan,” tuturnya.

Kendati demikian, Arifsyah mengapresiasi konsistensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam membebaskan Wilayah perairan Indonesia dari praktek ilegal. "Terkait dengan kelanjutan proses hukum MV Hai Fa, konsistensi tersebut kini diuji," katanya.

Menurutnya, pemerintah sudah semestinya menerjemahkan konsistensi tersebut melalui tindakan tegas bagi oknum aparat penegak hukum yang diduga kuat dan terbukti terlibat dalam lingkar dan mata rantai kegiatan IUU Fishing di Indonesia.

Sebagai informasi, MV Hai Fa adalah kapal pengangkut ikan (Reefer) berbendera Panama yang beroperasi di Indonesia melibatkan PT Antarticha Segara Lines.

(ags)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER