Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 323/KPTS/M/2015, besaran tarif adalah sesuai jarak yang ditempuh dan golongan kendaraan. Misalnya, untuk jarak terjauh (dari Cikopo sampai Palimanan) kendaraan Golongan I ditetapkan tarif Rp 96 ribu, Golongan II Rp 144 ribu, Golongan III Rp 192 ribu, Golongan IV Rp 240 ribu, sedangkan kendaraan Golongan V yang akan lewat diharuskan membayar Rp 288.500.
“Pantauan di lapangan setelah pemberlakuan tarif, sejak Jumat dini hari (26/6) ruas tol Cipali mulai diramaikan oleh bus-bus antar kota dan truk-truk besar, selain kendaraan kecil Golongan I yang memang telah melintas sejak dioperasikannya tol Cipali pada tanggal 14 Juni 2015,” kata Wakil Direktur Utama Lintas Marga Sedaya, Hudaya Arryanto melalui keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, Lintas Marga Sedaya telah melengkapi sarana dan fasilitas pendukung tol Cipali. “Tol Cipali sekarang sudah full rambu. Sesuai standar keselamatan jalan, kami sudah memasang dan melengkapi rambu, marka, petunjuk, dan guardrail yang diperlukan. Selain itu untuk mendukung fungsi lampu penerangan jalan yang sudah terpasang di lokasi simpang susun, di sepanjang ruas Cipali juga sudah dipasang patok pengarah (guide post) yang reflektor-nya akan bersinar jika terkena lampu kendaraan, sehingga menambah keamanan berkendara di malam hari,” kata Hudaya.
“Minggu depan dua Rest Area lagi akan dibuka, sehingga lengkap menjadi delapan,” tutur Hudaya.
Ia mengingatkan, kondisi jalan tol Cipali yang mulus dan cenderung lurus, serta perambuan dan fasilitas yang makin lengkap tetap perlu diimbangi dengan perilaku mengemudi yang disiplin dan aman.
“Bagi para pengguna jalan tol Cipali, mohon siapkan kondisi fisik dan kendaraan Anda sebelum berkendara. Jika lelah atau mengantuk, manfaatkanlah Rest Area yang telah tersedia untuk beristirahat. Jaga jarak aman dan jangan ngebut melebihi batas maksimum kecepatan 100 km per jam seperti tertulis di rambu,” ujar Hudaya.
Jalan tol Cipali sepanjang 116,75 kilometer merupakan jalan tol terpanjang di Indonesia dan merupakan bagian dari sistem jalan tol Trans Jawa. Jalan Tol Cikopo-Palimanan melintasi lima kabupaten di Jawa Barat yaitu Kabupaten Purwakarta, Subang, Indramayu, Majalengka dan Cirebon.
Lintas Marga Sedaya sebagai pemegang konsesi Jalan Tol Cikopo-Palimanan selama 35 tahun, merupakan badan usaha jalan tol yang sahamnya dimiliki oleh PT Baskhara Utama Sedaya (45 persen), suatu perusahaan investasi nasional, dan PLUS Expressways International Berhad (55), perusahaan jalan tol terkemuka asal Malaysia. (gen)