Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Basuki Hadimuljo menuturkan, dana talangan Lumpur Lapindo batal cair Jumat (26/8) lalu karena perjanjian antara pemerintah dengan Minarak Lapindo Jaya (MLJ) belum ditandatangani.
Basuki berkata, pemerintah belum menentukan siapa yang harus membubuhkan tanda tangan pada perjanjian yang mengatur tentang pemberian dana talangan dan besaran bunga pada MLJ itu.
Menurut Basuki, sebelum Jumat, ia berencana menandatangani perjanjian itu atas dasar delegasi dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Namun, lanjut dia, Jaksa Agung melarang hal tersebut karena secara legal formal penandatanganan tidak boleh dilimpahkan ke pejabat lain. (Baca:
Tanpa Perjanjian Utang, Menkeu Tolak Cairkan Talangan Lapindo)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata menurut Jaksa Agung tidak boleh didelegasikan," ujar Basuki saat ditemui seusai acara buka puasa bersama di rumah dinas Menko PMK, Puan Maharani, di Jakarta, Minggu malam (28/6).
Basuki menyatakan, setelah mendengar komentar hukum Jaksa Agung itu, Menteri Keuangan lantas membahas kelanjutan pengesahan perjanjian antara pemerintah dan MLJ itu.
Forum Jumat malam pekan lalu itu memutuskan, sebagai pemegang kuasa anggaran, Ketua Badan Pelaksana Lumpur Sidorajo akan menandatangani perjanjian tersebut.
Akan tetapi, keputusan tersebut baru akan dilaksanakan jika Jaksa Agung menganggap hal itu tidak akan menimbulkan konsekuensi hukum yang negatif.
Lebih lanjut, Basuki mengatakan proses ganti rugi kepada korban Lumpur Lapindo tidak dapat diberikan dengan singkat.
"Prosesnya tidak bisa tiba-tiba. Seperti Jatigede (kasus pembangunan waduk yang pembayaran ganti ruginya berlarut puluhan tahun), kan harus divalidasi, diregistrasi dan sebagainya. Kalau sudah siap semua, baru ditransfer uangnya," ucap Basuki.
Basuki mengatakan, ia tidak dapat memastikan kapan uang ganti rugi itu akan diterima korban lumpur Lapindo. Ia bertutur, kalau semua proses sudah selesai, jangka waktu transfer uang ke rekening korban akan makan waktu yang sama seperti proses transfer antarbank.
"Kalau sudah ditransfer, pasti tinggal proses bank biasa saja. Seperti orang transfer uang bank to bank," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengucurkan dana talangan senilai Rp 827 miliar kepada MLJ. (Baca:
KontraS dan Jatam Soroti Dana Talangan Lapindo)
Dana tersebut dihitung sebagai hutang. Pemerintah memberikan waktu empat tahun bagi MLJ untuk melunasi hutang plus bunga sebesar 4,8 persen.
Uang senilai Rp 827 miliar itu sendiri merupakan hasil verifikasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 781 miliar di antaranya akan dibagikan kepada korban.
(obs)