Perluasan PPh 22 Barang Mewah Berlanjut Meski Diprotes Kadin

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2015 08:44 WIB
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 telah terbit dan berlaku.
Pertemuan para pengusaha dari berbagai asosiasi dengan Menteri Keuangan pada 13 Mei 2015 lalu menjadi sia-sia. (ANTARA FOTO/ho/Efendi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Realestat Indonesia (REI), dan Indonesia Shipowners’ Association (INSA) bertemu Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro untuk meminta dibatalkannya perluasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas barang sangat mewah pada Rabu (13/5) lalu sia-sia.

Pasalnya Bambang tetap memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 meskipun sebelumnya telah berjanji akan mengevaluasi ulang aturan pungutan pajak yang dinilai pengusaha sangat agresif tersebut.

Tekad Kementerian Keuangan untuk mengutip PPh 22 atas hunian mewah mulai dari harga Rp 5 miliar, mobil dengan harga mulai dari Rp 2 miliar, sampai sepeda motor dengan harga Rp 300 juta ke atas atau berkapasitas silinder lebih dari 250 cc diterjemahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, meneken peraturan tersebut pada 20 Mei 2015 lalu.

Menurut Sigit, barang yang tergolong sangat mewah adalah:

1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
2. Kapal pesiar, yacht.
3. Rumah beserta tanah dengan harga lebih dari Rp 5 miliar atau memiliki luas lebih dari 400 meter persegi.
4. Apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga lebih dari Rp 5 miliar atau memiliki luas lebih dari 150 meter persegi.
5. Kendaraan bermotor roda empat dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau berkapasitas minimal 3 ribu cc.

“Terakhir kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga dengan harga jual Rp 300 juta atau berkapasitas minimal 250 cc,” ujar Sigit seperti dikutip dari aturan yang berlaku efektif mulai 30 Mei 2015 itu, Senin (29/6).

Kebijakan Menakutkan

Pada pertemuan 13 Mei 2015 lalu, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengungkapkan kekhawatirannya akan kebijakan agresif pemerintah kepada Bambang dan Sigit secara langsung. Ia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam aturan PPh 22 dan PPnBM seperti di sektor properti yang tengah mengalami pelemahan.

"Kami cukup lega kalau pemerintah konsisten mengubah aksi agresif itu. Tapi kalau bisa kebijakan PPnBM ditunda dulu," ujarnya.

Mewakili Kadin, Wakil Ketua Umum Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani menilai pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi lebih gencar sebelum menerbitkan suatu aturan yang berpotensi menggerus bisnis pengusaha.

Menurutnya di tengah situasi ekonomi yang lemah seharusnya pengusaha dan pemerintah duduk bersama dalam menelurkan kebijakan baru. "Banyak kebijakan yang sangat baik, pajak tinggi dikejar, banyak juga kebijakan yang memberi insentif untuk dunia usaha tapi kurang disosialisasikan," katanya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER