Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Eksplorasi Nasional meminta pemerintah memangkas sejumlah perizinan guna mendorong penemuan cadangan minyak dan gas bumi (migas) baru. Salah satu regulasi yang disarankan segera direvisi antara Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Satu di antaranya merevisi UU 33 tahun 2004 yang di dalamnya ada soal BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah). Karena ini menjadikan perizinan berbelit," ujar Ketua Komite Eksplorasi Nasional, Andang Bachtiar di kantor Kementerian ESDM, Senin (29/6).
Menurut Andang, permintaan untuk memangkas perizinan dan regulasi karena desakan pelaku industri migas yang kerap dipersulit ketika mengurus izin eksplorasi. Kesimpulan tersebut didapat setelah Komite Eksplorasi Nasional menggelar workshop di 28 daerah penghasil migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata sekitar 84 persen perizinan itu diamanatkan oleh undang-undang dari pusat. Selama ini permasalahannya ada di undang-undang tersebut," jelasnya.
Proyek Mandek
Undang-Undang Perimbangan Keuangan, dinilai Andang sebagai penghambat utama bisnis Migas, termasuk dalam mengeksekusi sejumlah proyek pengembangan gas metan batubara (coal bed methane/CBM). Menurutnya, akibat panjangnya birokrasi dan perizinan menyebabkan rencana pengembangan atau Plant of Development (PoD) CBM mundur dari yang dijadwalkan.
"Karena (izin) itu membutuhkan waktu yang tidak hanya seminggu atau dua minggu, bisa lama. Tapi kalau tidak dilakukan maka daerah melanggar Undang-Undang. Makanya (UU) akan diganti dengan PP dan Peraturan Menteri," tuturnya.
(ags)