Jakarta, CNN Indonesia -- Komite Eksplorasi Nasional berkomitmen meningkatkan rasio cadangan minyak dan gas bumi (migas) pengganti atau
reserve replacement ratio (RRR) Indonesia ke angka 75 persen dalam lima tahun kedepan.
Andang Bachtiar, Ketua Komite Eksplorasi Nasional menyebut saat ini Indonesia hanya memiliki tingkat RRR 50 persen, itu artinya dibutuhkan peningkatan RRR mencapai 25 persen untuk mencapai target tersebut.
"Saya sadar kalau tugas komite eksplorasi tidak mudah. Namun hal ini (peningkatan RRR) harus dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan migas dalam negeri," ujar Andang saat berbincang dengan CNN Indonesia di Kantor Dewan Energi Nasional di Jakarta, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan hanya memiliki rasio 50 persen, menurut Andang RRR Indonesia jauh lebih rendah ketimbang beberapa negara tetangga seperti Malaysia. Ia mengatakan, rasio penggantian cadangan migas Malaysia saat ini sudah mencapai 150 persen. Itu artinya untuk setiap 100 barel minyak yang diproduksi, Negeri Jiran sudah menemukan cadangan minyak pengganti sebanyak 150 barel.
Berangkat dari hal tersebut, ia pun berjanji akan meneruskan sejumlah rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam rangka meningkatkan RRR Indonesia.
"Salah satunya memperbaiki regulasi yang selama ini menghambat kegiatan eksplorasi. Kita tidak bisa menutup mata bahwa salah satu penghambatnya ialah aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah," tuturnya.
Penghapusan PajakMenurut Andang, Menteri Sudirman telah memberi lampu hijau kepadanya untuk menelurkan sejumlah strategi yang akan menjadi solusi atas masih rendahnya RRR Indonesia. Satu diantaranya usulan untuk meniadakan skema ring fencing, atau upaya konsolidasi biaya dan pungutan pajak yang wajib dibayarkan kontraktor ke pemerintah atas kegiatan eksplorasi serta produksi di wilayah kerja migas (WK Migas) sesuai dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract).
Upaya peniadaan Ring Fencing dimaksudkan untuk mendorong kontraktor agar secara masif bisa melakukan eksplorasi di dua wilayah kerja migas yang berbeda namun berdekatan, dalam rangka menemukan cadangan baru.
"Namun konsekuensinya penerimaan negara akan berkurang karena biaya tadi (eksplorasi) akan masuk cost revovery. Sekarang tinggal pilih, penerimaan berkurang sedikit saat ini atau kita akan mendapat banyak penerimaan karena nantinya menemukan banyak cadangan migas," tegasnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai ring fencing sendiri termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa kontraktor yang diberikan kontrak atas WK migas tidak dapat melakukan konsolidasi atau penggabungan biaya-biaya baik untuk tujuan cost recovery maupun untuk tujuan perhitungan PPh Badan (tax consolidation). Dengan adanya aturan ini, kontraktor pun cenderung tak berminat melakukan banyak kegiatan eksplorasi di WK yang diperoleh.
(gen)