Kasubdit Hubungan Masyarakat DJBC Haryo Limanseto mengatakan pengawasan tersebut akan secara ketat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Unit Kepatuhan Internal di masing-masing kantor wilayah DJBC.
"Unit Kepatuhan Internal pasti akan turun ke kantor untuk mengawasi dan pasti akan menilai pegawai berhak menerima gratifikasi itu atau tidak," ujar Haryo di Jakarta, Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain melanggar kode etik secara nasional kalau menerima gratifikasi itu kan sanksinya pidana. DJBC akan supervisi kalau misalnya gratifikasi itu ada hubungannya secara kinerja maka tidak boleh menerima," ujarnya.
Dalam aturan tersebut diatur gratifikasi dengan nilai maksimal Rp 1 juta juga berlaku di lingkup pegawai Kementerian Keuangan lainnya selain Bea Cukai.
Aturan PMK tersebut juga mengacu dari aturan pengendalian gratifikasi yang dikeluarkan oleh lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang mengatur besarannya juga KPK," ujar Haryo. (gen)