Menteri Susi Kembali Cabut 4 Izin Perusahaan Ikan Ilegal

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2015 16:22 WIB
KKP juga mencabut 52 Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) karena terbukti melakukan melanggar aturan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bersama Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat TNI AL Widodo saat akan menyaksikan proses penenggelaman kapal ikan ilegal KM Laut Natuna. (Dok.PUSDATIN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencabut empat surat izin usaha usaha perikanan (SIUP) yang terindikasi tersangkut kasus pidana.

Keempat perusahaan itu antara lain adalah PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama Jaya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan pencabutan SIUP dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing. Keempat perusahaan ini nantinya sudah dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keempat SIUP ini kita cabut karena terbukti melanggar hukum seperti penyelundupan barang-barang ilegal, terbukti memalsukan dokumen, dan melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin dan pelanggaran hukum yang dilakukan berulang kali," jelas Susi di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Susi, keputusan untuk mencabut empat SIUP ini dilakukan setelah tim Satgas Anti Illegal Fishing melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan perikanan. Kendati delapan perusahaan lain yang diperiksa berhasil lolos dari pencabutan izin usaha, namun izin usaha mereka bisa saja dicabut jika nantinya ditemukan pelanggaran lebih lanjut.

"Kami juga meminta Kementerian Keuangan untuk memeriksa Laporan Kegiatan Usaha (LKU) perusahaan-perusahaan ini. Jika nantinya ditemukan penggelapan pajak atau tindakan kerugian lainnya. Pemeriksaan itu ranahnya Kemenkeu, kita hanya memeriksa perizinan dan tindakan-tindakan operasionalnya saja," terangnya.

Sebelumnya, pada pekan lalu, sanksi serupa juga dikenakan terhadap lima perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Kelima perusahaan ikan yang telah dicabut izinnya adalah PT Maritim Timur Jaya, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Indojurong Fishing Industry, PT Pusaka Benjina Resources, dan PT Mabiru Industry.

Selain mencabut izin usaha, KKP juga mencabut 52 Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) karena terbukti melakukan melanggar aturan dalam kegiatan operasionalnya, seperti tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan surat kepemilikan kapal palsu. Susi menjamin kapal-kapal yang dicabut SIPI dan SIKPI-nya ini tak akan lagi bisa beroperasi di kemudian hari.

"Dengan pelarangan trawl, kapal yang dicabut itu pun tak akan bisa beroperasi lagi. Kapal long line juga tak akan bisa digunakan karena modusnya adalah transhipment, dan hal itu pun juga sudah dilarang. Kita lakukan pencabutan ini semata-mata karena ingin mengarah ke regulated, reported dan sustainable fisheries," tutur Susi.

Dengan demikian, maka Tim Satgas telah melakukan anev terhadap 30 perusahaan. Tim Satgas sendiri masih harus memeriksa 157 perusahaan lagi, atau sebanyak 83,96 persen dari total objek pemeriksaan sebanyak 187 perusahaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER