Mengutip daftar penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) PLN Juli 2015, golongan pelanggan listrik rumah tangga mewah (R2/TR) dengan pemakaian daya 3.500 kVa sampai 5.500 kVa mengalami penaikan sekitar Rp 23,7 per kilowatt per hout (kWh) menjadi Rp 1.547,94 per kWh.
Begitupun dengan pelanggan rumah mewah (R3/TR) berdaya listrik 6.600 kVa ke atas, bisnis menengah B2 dengan daya 6.600 kVA hingga 200 kVA, kantor pemerintah P1 dengan 6.600 kVA sampai 200 kVA, serta penerangan jalan umum P3 yang saat ini dikenakan tarif Rp 1.547,94 per kWh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diperkirakan naiknya tarif listrik 10 golongan pelanggan ini tak lepas dari volatilitas nilai tukar kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, naiknya harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.
Meski telah menaikkan tarif 10 pelanggan listrik, manajemen PLN melansir tak akan menaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah dengan daya 1.300 kVA dan 2.200 kVA (R1/TR). Bulan ini, tarif listrik dua golongan tadi tetap di level Rp 1.352 per kWh.
Begitu pun dengan tarif listrik pelanggan subsidi dengan daya 450 kVA dan 900 kVA yang juga tak mengalami penaikan tarif. (gen)