Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan juga Diprotes Pengusaha

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jul 2015 16:44 WIB
Bukan hanya masa kepesertaan 10 tahun pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam BPJS Ketenagakerjaan yang jadi kontroversi.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bukan hanya masa kepesertaan 10 tahun pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang jadi kontroversi. Besaran iuran 3 persen pun disoroti oleh kalangan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebelumnya berpendirian bahwa besaran iuran adalah 1,5 persen dari gaji pegawai. Menurut salah satu Ketua Apindo, Putri K. Wardani, Apindo akan menentukan sikap organisasi terkait keputusan pemerintah itu.

Putri mengatakan perhitungan Apindo sebesar 1,5 persen sudah melalui proses internal yang cukup panjang. "1,5 persen bukan angka dari langit,” katanya kepada CNN Indonesia, Jumat (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putri menyebutkan angka itu adalah hasil perhitungan matang dan hasil mendengarkan aspirasi anggotanya. Tapi karena putusan pemerintah jauh di atas yang diharapkan, maka pihaknya perlu melakukan penyesuaian.

Presiden Direktur PT Mustika Ratu ini menambahkan bahwa angka 3 persen merupakan angka yang cukup berat mengingat banyak sektor industri yang kinerjanya juga tidak mengalami perbaikan di tahun ini. Jika sudah ditetapkan 3 persen, Putri mengatakan bahwa dampaknya akan sangat negatif bagi ketenagakerjaan.

"Kalau ketok palu seperti itu dan tidak semua perusahaan dalam kondisi sehat, dalam artian kondisi cash yang cukup, pasti punya dampak yang perlu dipikirkan lebih jauh. Kan perusahaan pasti berpikir, kalau profit tidak banyak dan pengeluaran semakin meningkat, kan lebih baik mengurangi tenaga kerja. Kebijakan itu memang harus dipikirkan matang-matang," kata Putri.

Ia mengatakan, angka 3 persen sebetulnya tidak akan ditolak oleh Apindo jika kondisi perekonomian sedang membaik. Apindo sangat menyayangkan Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak bisa berimbang dalam mengambil keputusan.

"Kan pentingnya Kementerian Ketenagakerjaan adalah memberi perimbangan yang pas antara kepentingan buruh dan kondisi dunia usaha sendiri," katanya menegaskan.

Sebelumnya, Ketua Apindo bidang Hubungan Internasional dan Investasi, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan bahwa organisasinya memang bisa menerima angka 3 persen, namun angka tersebut merupakan angka toleransi saja. Bahkan, ia sempat mengatakan bahwa Apindo tak segan melayangkan surat ketidakpuasan kepada pemerintah jika angka 1,5 persen tak ditetapkan.

"Kalau tetap segitu, kita akan terus menekan pemerintah. Karena kalau tetap dijalankan, nantinya banyak yang tidak bisa mengikuti peraturan ini, dan pada ujungnya mereka semua akan minta pengecualian-pengecualian, minta dibebaskan dari peraturan," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, BPJS telah menetapkan angka iuran pensiun sebesar 3 persen dari gaji yang mulai berlaku pada 1 Juli 2015 kemarin, seperti angka yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Adanya program ini dimaksudkan untuk mencapai angka 80 persen jumlah pekerja formal yang berpartisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan dan sebanyak 5 persen dari pekerja informal pada tahun 2018. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER