Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengeluarkan transaksi jual-beli media rekaman suara dan gambar, baik dalam bentuk pita kaset, VCD, DVD, maupun laser disc dari dasar pengenaan pajak.
Sejalan dengan kebijakan ini, terhitung sejak 1 Juli 2015, kewajiban penggunaan stiker lunas sebagai bukti pemungutan dan pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan produk rekaman suara dicabut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang terbit dan berlaku pada 1 Juli 2015. Dalam revisi ketiga nilai dasar pengenaan pajak ini, dari 12 jenis transaksi barang dan jasa yang masuk dikenakan pajak, hanya penyerahan rekaman suara dan gambar yang dicoret dari daftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Ini) dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan dan pelunasan PPN atas transkasi penjualan produk rekaman suara dan gambar," tulis menkeu dalam salinan PMK tersebut, yang CNN Indonesia terima pada Ahad (5/7).
Bersamaan dengan terbitnya beleid tersebut, Menkeu juga mengeluarkan PMK Nomor 120/PMK.03/2015 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 86/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Penggunaan Stiker dalam Pemungutan dan Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman.
Menurut Menkeu, langkah ini juga untuk menyederhanakan mekanisme pemungutan dan pelunasan PPN atas produk tersebut.
Dalam KMK Nomor 86/KMK.03/2002 yang dicabut dijelaskan produk rekaman gambar adalah semua produk rekaman yang dibuat di atas media rekaman Video Compact Disc (VCD), Digital Versatile Disc (DVD), Laser Disc (LD), pita kaset (VHS), atau bahan hasil penemuan
teknologi lainnya, yang ditayangkan kepada khalayak
dengan sistem proyeksi elektronik.