Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan aturan baru yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/10/2015 itu adalah pengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009. Aturan itu menyebutkan importir barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan pengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari Kementerian/Lembaga sebelum barang masuk pabean.
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, tanpa aturan ini, importir bisa memasukkan barang ke daerah pabean Indonesia sebelum adanya izin. Proses perizinan baru dilakukan oleh importir setelah barang masuk.
Sebelumnya Kementerian Perdagangan dituding sebagai penyebab lamanya dwelling time di pelabuhan. Badan Usaha Milik Negara yang bertindak sebagai otoritas pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II menyatakan itu lantaran banyaknya lembar dokumen dan jumlah izin impor dari kementerian itu.
"Isu dwelling time bukan masalah di pelabuhan, tapi disebabkan oleh dokumennya. Kalo dokumen tidak bisa beres, makanya barang tak bisa keluar. Kapan kontainer bisa keluar, itu bukan tergantung dari Pelindo," ujar Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino di hadapan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (29/6).
Ia menambahkan setidaknya ada delapan kementerian yang bertanggung jawab atas lamanya dwelling time. Seluruhnya menerbitkan izin sebanyak 400 ribu lembar sepanjang 2013. Izin-izin itu disebut Lino terbagi ke dalam 20 jenis izin.
Lino kemudian menegaskan bahwa izin-izin dari Kementerian Perdagangan sebagai kontributor utama dari lamanya perizinan yang berpengaruh pada proses dwelling time. Menurut data yang dimilikinya, sebanyak 74,2 persen dari 400 ribu izin dwelling time yang diterbitkan pada tahun itu berasal dari Kementerian Perdagangan.
"Masalahnya, pihak kementerian ingin izin yang diberikan dalam bentuk hard copy. Kalau tak segera dibikin online, maka saya jamin masalah dwelling time tak akan pernah selesai," kata Lino. (ded/ded)