“Kami akan buat kajian hukum bahwa isu-isu perpanjangan izin pertambangan dan pembangunan smelter harusnya tidak melanggar Undang-Undang (aturan). Pemerintah akan menyalahi aturan kalau masih memberlakukan UU Minerba sebagai acuan pemberian izin tambang dan pelaksanaan hilirisasi,” kata Satya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (6/7).
Berangkat dari hal itu, Satya pun meminta pemerintah segera melakukan koordinasi bersama DPR untuk membuat draf perubahan (revisi) terhadap UU Minerba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akomodir Freeport
Ini dilakukan lantaran perusahaan asal Amerika Serikat tersebut akan menanamkan investasi mencapai US$ 18 miliar yang US$ 2,3 miliar diantaranya untuk pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur.
"Di dunia mana pun juga, orang berinvestasi itu butuh certainty. Freeport pun sudah mengunjungi presiden untuk menanyakan hal ini atau meminta kepastian. Kalau tidak diberikan, apa mereka mau tetap bertahan dan berinvestasi," kata Satya.
“Kami akan dorong dua aspek, yakni legalitas formal dan ekonomi. Makanya sekarang bagaimana memandang aspek ekonomi tapi dengan UU yang benar," tandasnya.
Di kesempatan berbeda, Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin mengatakan akan mematuhi segala peraturan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Meski begitu, Maroef tak menampik bersama DPR tengah mengupayakan agar perpanjangan izin, serta perubahan status kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa dilakukan sebelum berakhirnya kontrak pada 2021.
"Kalau ada peraturan yang merupakan hambatan dan perlu jalan keluar, pihak DPR menyatakan akan carikan solusi bersama. Yang disampaikan presiden spiritnya jamin investasi Freeport tapi tidak langgar aturan," ucap Maroef. (gen)