Sebelumnya Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Yudha menyatakan pemerintah harus segera mengeluarkan Perpu, atau bahkan merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk menyelesaikan problem molornya program hilirisasi dan kewajiban pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah (smelter) di Indonesia.
"Kita lihat nanti ya, masih dibahas. Saat ini kami sekarang identifikasi permasalahan hukumnya seperti apa," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Barubara Bambang Gatot Ariyono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi tegasnya, Bambang belum bisa memastikan betul perihal adanya perubahan pada ketentuan tersebut.
Sebagaimana diketahui, adanya perubahan terhadap masa pengajuan perpanjangan izin tambang tak juga bisa dilepas dari desakan PT Freeport Indonesia yang mengklaim akan menanamkan investasi senilai US$ 18 miliar untuk pembangunan smelter dan pertambangan bawah tanah.
"Tapi perubahan (masa pengajuan) tidak hanya itu, dan tidak hanya menyelesaikan permasalahan Freeport. Tapi untuk semua permasalahan minerba," tandas Bambang. (gen)