Pengawasan barang beredar dilakukan di berbagai wilayah Indonesia dengan menyoroti Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L), pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Adapun jenis produk yang diuji terdiri dari barang elektronik, bahan bangunan, suku cadang, produk tekstil, mainan, deterjen, dan barang-barang lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kategori kedua adalah produk berlabel yang jumlahnya sebanyak 60 item. Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya tujuh produk yang memenuhi ketentuan pencantuman label, sedangkan 53 item sisanya tidak mengikuti ketentuan.
"Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah penarikan barang dari peredaran, melakukan pemantauan terhadap barang yang ditarik dari peredaran untuk dilarang diperdagangkan bersama dinas provinsi dan kabupaten/ kota di bidang perdagangan seluruh Indonesia," kata Widodo di Gedung Kemendag, Selasa (7/7).
Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan teguran kepada pelaku usaha, klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait produk tidak sesuai ketentuan dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disertai proses pembinaan.
"45 pelaku usaha sudah kita tegur untuk menarik barang dari peredaran dan dilarang memperdagangkan barangnya," kata Widodo.
Selain itu, sebanyak 92 NPB barang impor yang tidak sesuai ketentuan telah dibekukan oleh Kemendag.
"Artinya apa importir tidak bisa mengimpor lagi tanpa memiliki NPB," ujarnya. (ags)