Jakarta, CNN Indonesia -- PT Lion Mentari Airlines, operator maskapai Lion Air telah menyiapkan sejumlah kompensasi pembatalan penerbangan akibat penyebaran debu vulkanik Gunung Raung di Jawa Timur yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait memastikan maskapainya telah membatalkan penerbangan dari dan menuju Denpasar serta Lombok akibat fenomena alam tersebut yaitu Surabaya - Denpasar, Jakarta - Denpasar, Yogyakarta - Denpasar, Surabaya - Lombok, Jakarta - Lombok, dan Yogyakarta - Lombok.
Edward menjelaskan sedikitnya terdapat 12 penerbangan yang dibatalkan pada rute tersebut namun penumpangnya telah memilih untuk dialihkan ke penerbangan esok hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk penumpang yang penerbangannya di
postponed akan kami berangkatkan esok hari dan kami berikan fasilitas penginapan di hotel. Sementara kalau ada penumpang yang ingin membatalkan penerbangannya maka kami memberikan fasilitas
refund tanpa potongan", ujar Edward, dikutip dari keterangan pers, Jumat (10/7).
Lion Air menurutnya akan terus memantau informasi dari berbagai pihak terkait situasi bandara dan jalur penerbangan yang terkena debu vulkanik.
“Karena informasi tersebut sangat kami butuhkan untuk memastikan keselamatan penerbangan dan kami akan selalu mengutamakan keselamatan penerbangan,” ujar Edward kembali.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) J.A. Barata memastikan instansinya telah memperpanjang batas waktu larangan terbang dari dan menuju lima bandara yang terdampak penyebaran debu vulkanik Gunung Raung.
“
Notice to Airman (Notam) diperpanjang sampai sore nanti. Jadi lima bandara tersebut masih ditutup,” ujar Barata melalui pesan singkat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah menerbitkan lima notam yaitu:
1. Notam Nomor A 1413/15 untuk penutupan Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, yang berlaku sampai dengan pukul 06.30 WITA.
2. Notam Nomor B 1067/15 untuk penutupan Bandara Internasional Lombok, yang berlaku sampai dengan pukul 05.30 WITA.
3. Notam Nomor C 0498/15 untuk penutupan Bandara Selaparang, Lombok, yang berlaku sampai dengan pukul 09.00 WITA.
4. Notam Nomor C 0499/15 untuk penutupan Bandara Blimbingsari, Banyuwangi, yang berlaku sampai dengan pukul 12.00 WIB.
5. Notam Nomor C 0500/15 untuk penutupan Bandara Notohadinegoro, Jember, yang berlaku sampai dengan pukul 08.00 WIB.
Dengan pemberitahuan perpanjangan Notam yang disampaikan Barata, maka kelima Notam sebelumnya tidak lagi berlaku.
(gen)