Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan beleid teranyar soal pembelian daya listrik dari perusahaan listrik swasta (independent power producer/IPP). Melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air (PLTA) dengan kapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) oleh PT PLN (Persero), pemerintah mulai menerapkan tarif baru tenaga listrik yang dibeli oleh PLN dari kategori PLTA mini hidro.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan upaya ini dilakukan demi menggenjot minat investor di dalam membangun PLTA.
“Intinya ke sana. Saat ini pemerintah memang tengah meningkatkan porsi pemanfaatan sumber energi dari
reneweable energy,” kata Rida di Jakarta, Senin (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip isi dari Permen ESDM Nomor 19, terdapat beberapa kategori tarif listrik yang mengalami perubahan dan peningkatan tarif beli. Pertama, tenaga listrik bertegangan rendah 250 kilowatt (KW) yang saat ini dibeli dengan tarif mencapai US$ 14,40 sen per kWh untuk delapan tahun pertama, dan US$ 9 sen per kWh untuk tahun ke sembilan hingga ke-20.
Sementara untuk tenaga listrik bertegangan tinggi 250 KW, saat ini tarifnya dinaikkan menjadi US$ 12 sen per kWh pada pembelian di delapan tahun pertama. Sedangkan untuk tahun ke sembilan hingga ke-20 tarif listrik bertegangan tinggi dibeli dengan harga US$ 9 sen per kWh.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementrian ESDM, Maritje Hutapea menambahkan selain mengubah tarif pembelian listrik pemerintah juga akan menebar insentif berupa penerapan faktor ‘F’ antara 1,00 sampai 1,60. Sebagaimana diketahui, faktor ‘F’ ialah insentif yang digolongkan berdasarkan wilayah atau keberadaan pembangkit.
“Tujuannya agar para investor semakin tertarik mengembangkan pembangkit-pembangkit baru,” tutur Maritje.
Disamping pembangkit baru, penerapan tarif beli listrik ini juga diberlakukan untuk PLTA mini hidro yang akan beroprasi. Akan tetapi para IPP harus lebih memenuhi sejumlah prasyarat untuk bisa menikmati harga jual yang lebih tinggi sesuai aturan baru.
“Syaratnya saham mayoritas pembangkit dimiliki oleh investor dalam negeri. Mereka juga harus mengajukan permohonan ke pemerintah untuk perubahan tarif,” tandasnya.
Seperti yang diketahui, Permen Nomor 19 Tahun 2015 merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014. Upaya perubahan terhadap Permen ESDM Nomor 12 dilakukan untuk memperbaiki mekanisme bisnis PLTA mini hidro yang selama ini dinilai tidak optimal. Pasalnya, dari catatan Kementerian ESDM terdapat 256 proyek PLTA mini hidro yang mangkrak.
(gen)