“Diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk saat hari raya Idul Fitri 1436 H dalam bentuk apapun baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Sigit dikutip dari laman DJP, Rabu (15/7).
Larangan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Kementerian Keuangan itu tertuang dalam pengumuman bernomor: PENG - 05/PJ.09/2015. Menurut Sigit larangan menerima gratifikasi dilakukan dalam upaya menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan kode etik pegawai DJP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelayanan dan Kesempurnaan,” katanya.
Beda Kebijakan
"Apabila pejabat dan atau pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut," ujar Supraptono, mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Surat Edaran Nomor SE-08/BC/2015 tertanggal 25 juni 2015.
"Para pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperbolehkan menerima hadiah/bingkisan hari raya, uang saku, dan gratifikasi semacam itu tanpa wajib melaporkan, dengan ketentuan nilai keseluruhan paling banyak Rp 1 juta," tutur Supraptono.
Dia menambahkan untuk gratifikasi berupa makanan dan atau buah yang dikhawatirkan kadaluarsa dan sulit dikembalikan, dapat langsung disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat sosial lainnya. (gen)