Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi selama satu bulan kepada operator-operator taksi tersebut mengenai rencana kebijakannya.
"Memang taksi gelap ini akan kami tertibkan, karena idealnya mereka tak boleh berhubungan dengan penumpang. Sesuai undang-undang yang berlaku, usaha transportasi harus berbentuk badan usaha, sehingga nanti kami akan himpun mereka dalam bentuk koperasi," jelas Budi ketika ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Budi menegaskan koperasi bukanlah satu-satunya pilihan badan usaha yang nanti akan diciptakan oleh AP II dan para operator taksi.
"Yang jelas, memang perlu dilakukan manajemen baru karena jumlah taksi gelap sudah semakin banyak, dari sebanyak 300 unit tiga tahun lalu menjadi 700 hingga 1.000 unit di tahun ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono mengatakan legalitas taksi gelap ini diperlukan karena selama ini oeprasionalnya bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan sifat taksi yang semakin legal, ia harap operasi taksi-taksi ini bisa diawasi oleh Kemenhub.
"Kalau sudah diatur dan memiliki badan usaha, maka ada kepastian kualitas dan kepastian penggunaannya," jelas Djoko.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, pada awal Juli lalu AP II mengatakan akan segera mendata dan juga akan membuatkan counter khusus dengan besaran tarif yang nanti akan diatur kemudian.