Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan ancaman denda ini akan diberlakukan jika ultimatum yang dilakukan perseroan tidak digubris oleh para pelanggan nakal. Namun sebagai langkah awal, PLN akan mendata telebih dahulu jumlah pelanggan yang memiliki meteran banyak selama satu hingga dua tahun ke depan.
"Tentunya ultimatum ini kami lakukan setelah mengadakan pemeriksaan selama satu hingga dua tahun ke depan. Jika ada yang kedapatan, kami lakukan pemberitahuan tersebut. Kalau tidak dituruti, kita akan berikan denda dan juga mengganti meteran mereka secara paksa agar pakai tarif yang seharusnya," ujar Sofyan di kantornya, Rabu (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harusnya listrik 450 VA ini hanya boleh dinikmati masyarakat kecil, tapi pihak-pihak yang mampu ini bisa menggunakan tiga hingga empat meteran liatrik sehingga bisa memaksimalkan penggunaan listrik jadi 2.700 sampai 4.300 VA. Mereka orang-orang sangat mampu dan sangat tidak layak mendapatkan subsidi dari pemerintah," tutur Sofyan.
Seperti diketahui, golongan R1 dengan masing-masing daya 450 VA dan 900 VA merupakan dua kategori pelanggan listrik yang masih menikmati subsidi. Untuk itu, seharusnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diperlukan pelanggan ketika akan memasang meteran itu.
"Kita akan kembalikan subsidi itu kepada orang miskin, yang berdasarkan data pemerintah ada 15,5 juta orang. Selain itu ada juga sekitar 26 juta rakyat pra miskin. Mereka ini lebih layak untuk diberikan subsidi, jadi kita perlu tegas," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mensinyalir adanya praktik kongkalingkong antara kontraktor listrik hingga oknum pegawai PLN di lapangan. Ia pun tak heran, jika pengguna listrik subsidi mencapai angka 44 juta pengguna.
"Padahal jumlah keluarga miskin yang seharusnya menerima subsidi di Indonesia hanya 15 juta. Ini menandakan banyak moral hazard dan subsidi tidak tepat sasaran," tutur Sudirman di Jakarta, pekan lalu (16/7). (ags)