"Ini sebenarnya sudah lama, dari kita melihat data konsumsi dalam negeri terhadap barang impor makin lama makin besar, mungkin kini saatnya kita membantu industri domestik," ujar Suahasil saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/7).
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/0.10/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor pada 9 Juli 2015. Beleid tersebut merupakan revisi terbaru dari PMK Nomor 213/PMK.011/2011, yang didalamnya memuat penyesuaian tarif bea masuk atas 1.151 item produk impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses antar-departemennya selalu berlarut-larut, kemudian akhirnya saya putuskan sekitar bulan April proses untuk bikin PMK dan perundangannya," ujarnya.
"Tapi nanti akan terkompensasi dengan industri dalam negeri yang terdorong," ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu. (ags)