Togar Sitanggang, Sekretaris Jenderal Aprobi mengatakan saat ini pihaknya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sepemahaman dalam memaknai paket pungutan CPO Supporting Fund dan bea keluar sawit.
"Jadi sudah tidak ada masalah lagi," jelasnya kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada dua komponen pungutan, tapi nilainya tidak ganda. Tidak ada beban tambahan di kemudian hari," tuturnya.
Menurut Togar, pengenaan CPO Supporting Fund dan bea keluar sawit merupakan permasalahan alokasi penerimaan negara. Apabila dulu sektor sawait menyumbang signifikan ke APBN dalam bentuk bea keluar, maka saat ini sumbangannya dibagi dalam dua pos yakni CPO Supporting Fund yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bea keluar.
"Jadi ini soal alokasi kas penerimaan di APBN," tuturnya.
Soal peruntukkan, Togar mengatakan sekalipun tercatat sebagai PNBP di APBN tetapi pemerintah dan pengusaha telah berkomitmen untuk menggunakan sepenuhnya CPO Supporting Fund untuk pengembangan industri sawit.
"Jadi memang dalam perhitungan nilainya itu masuk dalam APBN, tapi kasnya beda di BLU sawit dan peruntukannya khusus," tuturnya. (ags/gen)