Bebas Pungutan Ganda, Pengusaha Biofuel Tarik Napas Lega

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2015 12:35 WIB
Sekalipun tercatat sebagai PNBP di APBN tetapi CPO Supporting Fund sepenuhnya akan digunakan untuk pengembangan industri sawit.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Biodiesel Indonesia (Aprobi) Togar Sitanggang memparkan sejumlah kendala dalam hal implementasi aturan ekspor CPO, Kamis (23/7). (CNN Indonesia/Diemas Kresna Duta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (Aprobi) bernapas lega setelah keluar kepastian tidak adanya pungutan ganda dalam pengenaan bea keluar dan dana pengembangan sawit (CPO Supporting Fund).

Togar Sitanggang, Sekretaris Jenderal Aprobi mengatakan saat ini pihaknya dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sepemahaman dalam memaknai paket pungutan CPO Supporting Fund dan bea keluar sawit.

"Jadi sudah tidak ada masalah lagi," jelasnya kepada CNN Indonesia, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pungutan ganda yang ditakuti pengusaha sawit selama ini adalah ketika bea keluar dikenakan terpisah dari CPO Supporting Fund. Ketakutan tersebut sirna setelah Kemenkeu menjamin kedua jenis pungutan tersebut dipungut tunggal jika harga CPO melampui harga referensi (treshold) US$ 750 per ton.

"Memang ada dua komponen pungutan, tapi nilainya tidak ganda. Tidak ada beban tambahan di kemudian hari," tuturnya.

Pernyataan Toga ini merupakan penyikapan atas multi pemahaman terhadap substansi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.010/2015 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar serta PMK Nomor Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pengelola Daba Perkebunan Kelapa Sawit

Menurut Togar, pengenaan CPO Supporting Fund dan bea keluar sawit merupakan permasalahan alokasi penerimaan negara. Apabila dulu sektor sawait menyumbang signifikan ke APBN dalam bentuk bea keluar, maka saat ini sumbangannya dibagi dalam dua pos yakni CPO Supporting Fund yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bea keluar.

"Jadi ini soal alokasi kas penerimaan di APBN," tuturnya.

Soal peruntukkan, Togar mengatakan sekalipun tercatat sebagai PNBP di APBN tetapi pemerintah dan pengusaha telah berkomitmen untuk menggunakan sepenuhnya CPO Supporting Fund untuk pengembangan industri sawit.

"Jadi memang dalam perhitungan nilainya itu masuk dalam APBN, tapi kasnya beda di BLU sawit dan peruntukannya khusus," tuturnya. (ags/gen)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER