“Kita sebenarnya kalau bisa serap 100 persen (garam) dalam negeri. Kebijakan Kementerian Perdagangan adalah mendukung industri dalam negeri. Kita kan sekarang diopinikan pantai terpanjang di dunia sehingga banyak garam. Keringat saja keluar garam. Tapi, garam industri kok ga bisa?” kata Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Suprih selaku pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (31/7).
Karyanto mengungkapkan Kemendag memiliki komitmen untuk mendorong industri dalam negeri. Menurutnya, hal itu bisa dilakukan melalui berbagai kebijakan. Namun, Kemendag juga tidak akan membabi-buta melarang impor suatu produk sebelum melihat kondisi industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Aturan kan bisa 5 menit selesai langsung teken. Tapi isinya peraturan itu yang ngobrolnya lama,” kata Karyanto.
"Sebenarnya impor boleh, karena kita belum cukup untuk yang industri. Tetapi impornya harus diusahakan satu pintu supaya dikontrol oleh konsorsium PT Garam sama asosiasi petani. Jadi mereka (importir) tidak seenaknya beli Rp 500, jual Rp 1.500," kata Susi ketika ditemui di Kantor Kementerian KKP. (gir/gir)