"Peraturan terkait tax holiday baru kami harapkan bisa keluar sebelum tanggal 15 Agustus ini. Kita habiskan dulu peraturan lama," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Jumat (7/8).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, revisi PMK yang baru rencananya juga akan menambah empat sektor industri tambahan penerima tax holiday. Sehingga membuat bidang usaha penerima fasilitas ini menjadi sembilan sektor. Selain itu, peraturan baru ini juga menyebutkan bahwa nilai investasi minimum khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi menjadi Rp 500 miliar, atau lebih kecil dari persyaratan sebelumnya sebesar Rp 1 triliun. (ded/ded)