Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri Keuangan baru terkait revisi ketentuan
tax holiday dijadwalkan keluar sebelum tengah bulan ini. Peraturan yang baru ini rencananya akan mengganti peraturan terkait
tax holiday yang lama, yaitu PMK Nomor 192 tahun 2014.
"Peraturan terkait t
ax holiday baru kami harapkan bisa keluar sebelum tanggal 15 Agustus ini. Kita habiskan dulu peraturan lama," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Jumat (7/8).
Sigit juga memastikan tak ada perubahan draft peraturan tersebut. Dengan kata lain, periode
tax holiday paling maksimal selama 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jangka waktu paling lama masih 20 tahun, tak ada perubahan lain," kata Sigit.
Sebagai informasi, revisi PMK yang baru rencananya juga akan menambah empat sektor industri tambahan penerima
tax holiday. Sehingga membuat bidang usaha penerima fasilitas ini menjadi sembilan sektor. Selain itu, peraturan baru ini juga menyebutkan bahwa nilai investasi minimum khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi menjadi Rp 500 miliar, atau lebih kecil dari persyaratan sebelumnya sebesar Rp 1 triliun.
(ded/ded)