Aturan Baru Soal Tax Holiday Keluar Sebelum 15 Agustus

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Sabtu, 08 Agu 2015 16:11 WIB
Peraturan Menteri Keuangan baru terkait revisi ketentuan tax holiday dijadwalkan keluar sebelum tengah bulan ini.
Kementerian Keuangan (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri Keuangan baru terkait revisi ketentuan tax holiday dijadwalkan keluar sebelum tengah bulan ini. Peraturan yang baru ini rencananya akan mengganti peraturan terkait tax holiday yang lama, yaitu PMK Nomor 192 tahun 2014.

"Peraturan terkait tax holiday baru kami harapkan bisa keluar sebelum tanggal 15 Agustus ini. Kita habiskan dulu peraturan lama," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di Jakarta, Jumat (7/8).

Sigit juga memastikan tak ada perubahan draft peraturan tersebut. Dengan kata lain, periode tax holiday paling maksimal selama 20 tahun dengan diskresi Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk jangka waktu paling lama masih 20 tahun, tak ada perubahan lain," kata Sigit.

Sebagai informasi, revisi PMK yang baru rencananya juga akan menambah empat sektor industri tambahan penerima tax holiday. Sehingga membuat bidang usaha penerima fasilitas ini menjadi sembilan sektor. Selain itu, peraturan baru ini juga menyebutkan bahwa nilai investasi minimum khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi menjadi Rp 500 miliar, atau lebih kecil dari persyaratan sebelumnya sebesar Rp 1 triliun. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER