Perubahan tersebut dilakukan mengingat selama ini fasilitas itu kurang menarik di mata investor karena persyaratannya terlalu kaku.
"Terlalu rigid selama ini. Pokoknya susah banget. Makanya direvisi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di kantor pusat Kementerian Keuangan, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dilonggarkannya syarat pengajuan tax holiday, Suahasil optimistis investor akan beramai-ramai mengajukan tax holiday.
Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro menegaskan tax holiday merupakan insentif fiskal yang hanya diperuntukan bagi industri pionir yang mengadopsi teknologi canggih.
"Kami ingin tax holiday menjadi insentif yang ekslusif karena ini merupakan insentif yang paling spesial di Indonesia," ujar
Bambang memastikan proses revisi PMK akan selesai pada akhir Agustus, sehingga September nanti fasilitas tersebut bisa mulai dinikmati oleh para investor.
"Aturan-aturan insentif pajak akan kita kasih deadline bulan Juli, mudah-mudahan akhir Agustus sudah terbentuk PMK nya," kata Bambang.
Sebelumnya dalam PMK Nomor 130 tahun 2011 ditentukan hanya lima industri saja yang bisa menerima insentif tersebut. Namun kini ada sembilan industri yang akan dimasukan dalam susunan PMK yang baru.
Kesembilan industri tersebut yakni;
1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri Permesinan
5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian
6. Industri peralatan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
9. Infrastruktur ekonomi selain menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dari Badan Ussaha (KPBU). (ags)