Gagal Menarik Investasi, Menkeu Longgarkan Syarat Tax Holiday

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2015 11:05 WIB
Selama ini fasilitas tax holiday dinilai kurang menarik bagi para pemodal mengingat kriteria investasi dan persyaratan pengajuannya yang rigid dan kaku.
Presiden Joko Widodo (kanan) menyimak laporan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) saat acara Pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015 dan Peluncuran Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (29/4). (Anatara Foto/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan merivisi persyaratand an kriteria investor yang berhak menerima insentif pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu (Tax Holiday).

Perubahan tersebut dilakukan mengingat selama ini fasilitas itu kurang menarik di mata investor karena persyaratannya terlalu kaku.

"Terlalu rigid selama ini. Pokoknya susah banget. Makanya direvisi," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat ditemui di kantor pusat Kementerian Keuangan, Kamis (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suahasil mejelaskan salah satu perubahannya adalah persyaratan nilai investasi yang selama ini dipatok minimal Rp 1 triliun. Melalui revisi ini, kata Suahasil, maka ke depannya akan ada dispensasi bagi industri permesinan dan peralatan komunikasi, di mana minum investasinya diturunkan menjadi Rp 500 miliar, dengan masa bebas membayar pajak penghasil (pph) lima hingga 20 tahun.

Dengan dilonggarkannya syarat pengajuan tax holiday, Suahasil optimistis investor akan beramai-ramai mengajukan tax holiday.

"Saya rasa lebih baik nanti lebih atraktif buat dunia usaha. Apalagi sektornya ditambah," ujar Suahasil.

Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro menegaskan tax holiday merupakan insentif fiskal yang hanya diperuntukan bagi industri pionir yang mengadopsi teknologi canggih.

"Kami ingin tax holiday menjadi insentif yang ekslusif karena ini merupakan insentif yang paling spesial di Indonesia," ujar

Bambang memastikan proses revisi PMK akan selesai pada akhir Agustus, sehingga September nanti fasilitas tersebut bisa mulai dinikmati oleh para investor.

"Aturan-aturan insentif pajak akan kita kasih deadline bulan Juli, mudah-mudahan akhir Agustus sudah terbentuk PMK nya," kata Bambang.

Sebelumnya dalam PMK Nomor 130 tahun 2011 ditentukan hanya lima industri saja yang bisa menerima insentif tersebut. Namun kini ada sembilan industri yang akan dimasukan dalam susunan PMK yang baru.

Kesembilan industri tersebut yakni;
1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri Permesinan
5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian
6. Industri peralatan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
9. Infrastruktur ekonomi selain menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dari Badan Ussaha (KPBU). (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER