Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan kebijakan PPh pasal 23 yang mnggunakan pendekatan tarif tunggal atas dasar penghasilan bruto justru menimbulkan ketidakadilan. Apabila mengacu pada perkiraan penghasilan netto, dia menilai seharusnya setiap jenis jasa memiliki tarif yang berbeda-beda.
"Enam puluh dua jasa dianggap margin profitnya sama, itu tidak adil," ujar Yustinus di Jakarta, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini akan menambah cost of compliance dan beban administrasi bagi wajib pajak. Apalagi with holding kan mengandalkan kerja pemungut bukan fiskus. Nah, seharusnya ada roadmap untuk alokasi kinerja fiskus juga,” lanjutnya.
Selain itu, lanjut Yustinus, upaya pemerintah menggenjot penerimaan PPh final dinilai tidak tepat di tengah pelemahan daya beli masyarakat saat ini.
"Pajak final semakin naik itu tidak sehat. Pajak final itu kan tidak ada effort, karena cuma potong-pungut saja," ujarnya. (ags)