Akan tetapi, dari 42 jenis perizinan yang dibutuhkan baru 10 izin yang diserahkan ke BKPM. Sementara 20 izin sisanya akan diserahkan per 1 September 2015, dan menyusul 12 izin lagi pada 1 Oktober 2015.
Kendati begitu, Menteri ESDM Sudirman Said meyakini pendelegasian pembuatan izin itu bisa memangkas alur, berikut waktu pengurusan izin sektor usaha minyak dan gas bumi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan pelimpahan kewenangan ini bisa mereduksi waktu pengurusan izin. Hal ini merujuk pada pengalaman pendelegasian izin di sektor ketenagalistrikan yang diklaim mampu mereduksi tenor pembuatan izin dari 923 hari menjadi 256 hari.
Sementara dari upaya tadi, jumlah izin di sektor ketenagalistrikan juga dapat dipangkas dari 49 izin menjadi 25 izin.
"Reformasi pelayanan perizinan sektor kelistrikan ini berimplikasi positif pada pengajuan izin prinsip sektor tersebut. Sepanjang semester I 2015, izin prinsip sektor kelistrikan meningkat hampir sepuluh kali lipat menjadi Rp 308,45 triliun dibandingkan semester I tahun sebelumnya Rp 28,99 triliun," kata Franky.
Menanggapi hal tersebut, Senior Vice President PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mengapresiasi langkah pemerintah yang telah berupaya menyederhanakan sekaligus mendelegasikan skema perizinan. Yanto menilai, dengan adanya upaya tersebut pembuatan izin bisa dipantau secara jelas oleh para investor di sektor migas.
"Jelas ini positif. Kalau dulu kan mau 20 hari, 30 hari tidak bisa komplain. Sekarang akan jelas," ujarnya. (ags)