Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri, menyebut salah satu kebijakan keliru yang dibuat pada era kepemimpinan Menko Perekonomian Sofyan Djalil terdahulu adalah terkait target penerimaan pajak. Meskipun pada pelaksanaan teknisnya di lapangan, kebijakan perpajakan diterbitkan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro bersama Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
“Pertumbuhan ekonomi melemah, tetapi pemerintah terus menggenjot pajak. Target penerimaan pajak 2015 naik 30 persen dibandingkan penerimaan pajak 2014,” ujar Faisal dikutip dari blog pribadinya, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Upaya ekstra keras itu harus menghasilkan kenaikan penerimaan pajak sekitar 20 persen. Masalahnya, pertumbuhan ekonomi sedang melemah. Bank Dunia saja memperkirakan kenaikan penerimaan pajak Indonesia hanya 2 persen,” kata Faisal.
“Akibatnya justru semakin menekan pertumbuhan ekonomi, yang paling krusial adalah jika laju konsumsi masyarakat semakin turun. Begitu juga dengan penurunan laju investasi. Padahal kedua komponen produk domestik bruto (PDB) itu menyumbang 88,6 persen di 2014,” jelas Faisal.
Ubah Kebijakan
Atas dasar itulah, Faisal menyarankan agar pemerintah sebaiknya mengubah jalur kebijakan perpajakan dengan mengesampingkan target penerimaan yang dikumpulkan melalui jurus mabuk.
Baginya, lebih penting untuk mengamankan konsumsi masyarakat dan investasi swasta ketimbang memaksakan diri menggenjot pajak untuk mengamankan belanja rutin pemerintah.
“Belanja pemerintah itu hanya menyumbang 9 persen ke PDB, dan investasi pemerintah hanya menyumbang sekitar 5 persen dari total investasi yang masuk ke republik ini,” katanya.
“Namun sampai saat ini justru aparat pajak semakin gelap mata. Pengusaha mengeluh akan kebijakan pajak yang memababi-buta,” ujar Faisal.
Ia mencatat, terakhir terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang menambah jumlah obyek pajak mencapai 120 jenis dari yang sebelumnya hanya 60 jenis. Pemerintah mengenakan tambahan pungutan PPh sebesar 2 persen dari jumlah penghasilan bruto. Padahal usaha yang dijalani penyedia jasa yang menjadi objek pajak belum tentu meraup laba tahun ini.
“Semoga Menko baru bisa mengoreksi segala kebijakan yang ‘ngawur’ agar gerak perkonomian kembali menggeliat di tengah terpaan dari segala penjuru,” tegas Faisal. (gen)