"Dengan adanya hal ini, maka bisa kami katakan bahwa baru tahun ini kita bisa realisasikan semangat desentralisasi yang selama ini digaungkan. Apa yang kami susun sekarang sudah disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, dana transfer daerah itu akan terbagi ke dalam dua nomenklatur baru, yaitu Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus. Dengan perubahan nomenklatur ini, Bambang menambahkan bahwa nanti dana alokasi lain akan masuk ke dalam Dana Transfer Khusus.
Namun, pemerintah juga akan memberikan hukuman kepada daerah-daerah yang tidak bisa menyerap dana tersebut dengan baik. "Mungkin saja bisa kita buat untuk mengganti aturan DAU menganggur untuk dikonversikan dengan Surat Utang Negara (SUN). Lebih baik seperti itu daripada dananya menganggur," kata Bambang.
Sedangkan bagi daerah yang berhasil menyerap anggaran dengan baik, maka akan diberikan insentif khusus. Insentif tersebut sudah dialokasikan ke dalam Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 5 triliun, atau naik Rp 3,3 triliun dibanding angka tahun ini.
"Namun, nantinya pemerintah daerah harus cari pendanaan dengan jalan sendiri. Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri juga akan bantu melakukan pendampingan," tuturnya.
Sebagai informasi, pada APBN 2016 pemerintah mengalokasikan belanja sebesar Rp 1.339,1 triliun, atau meningkat dibanding angka APBNP 2015 sebesar Rp 1.319,5 triliun. Dana alokasi daerah ini mengambil porsi 58,41 persen dari total anggaran tahun depan. (ded/ded)