Menkeu: BBM Perusahaan Transportasi Internasional Bebas PPN

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 19 Agu 2015 10:08 WIB
Penyerahan BBM yang dibebaskan dari PPN berjenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO), sesuai dengan spesifikasi ISO 8217.
PGN FSRU Lampung (kanan), menerima tambahan pasokan kargo kedua gas LNG (gas alam cair) dari kilang LNG Tangguh Papua di perairan Labuan Maringgai, Lampung, Senin (27/10). (Antara Foto/HO/Usman)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan angkutan laut luar negeri, baik yang berbendera Indonesia maupun asing, terhitung sejak 10 Agustus 2015 dibebaskan dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan bahan bakar minyak (BBM).

Penyerahan BBM yang dibebaskan dari PPN berjenis Marine Fuel Oil (MFO) 380 dan Marine Gas Oil (MGO), sesuai dengan spesifikasi ISO 8217.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2015 tentang Tata cara Pemungutan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Bahgan Bakar Minyak Untuk Kapal Angkutan Luar Negeri, yang terbit pada 10 Agustus 2015 dan dikutip CNN Indonesia Rabu (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beleid tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2015, yang menyatakan fasilitas pembebasan PPN tersebut lazim diberikan di industri pelayaran internasional.

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan angkutan laut luar negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan domestik ke luar negeri atau sebaliknya yang diselenggarkana oleh perusahaan angkutan laut, baik berbenddera nasional maupun asing.

"Atas penyerahan banak bakar minyak untuk kapal angkutan laut luar negeri diberikan fasilitas pajak pertambahan nilai tidak dipungut," ujar Menkeu dalam beleid tersebut.

Namun, lanjut Menkeu, pengusaha yang ingin mendapatkan fasilitas ini wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pengusaha kena pajak (PKP) yang dimaksud Bambang adalah orang yang memiliki fasilitas pengolahan dan penyimpanan BBM jenis MGO dan MFO di dalam negeri.

Untuk itu, PKP wajib membuat faktur pajak atas penyerahan BBM yang akan dibebaskan PPN. Faktur pajak tersebut juga harus dilampiri oleh surat persetujuan  persetujuan berlayar yang menerangkan identitas kapal dan lokasi tujuan berada di luar wilayah Indonesia.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER