Artinya, total pinjaman daerah yang akan ditarik pada tahun depan tidak boleh lebih dari Rp 39 triliun, dengan asumsi PDB nasional pada 2016 mencapai Rp 13 ribu triliun.
Hal itu ditegaskan Bambang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015, yang salinannya diterima CNN Indonesia pada Rabu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, daerah dimungkinkan menarik pinjaman lebih besar dari batas defisit yang dipersyaratkan asalkan mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Diskresi tersebut bisa diberikan Dirjen Perimbangan Keuangan selaku perwakilan Menkeu selama batas defisit kumulatif APBD 0,3 persen PDB tidak terlampaui.
"Permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit diajukan oleh kepala daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebelum APBD ditetapkan," jelas Bambang dalam salinan beleidnya.
Sebagai informasi, dalam Rancangan APBN 2016 pemerintah merencanakan defisit fiskal sebesar Rp 273,2 triliun atau 2,1 persen PDB. Berdasarkan asumsi tersebut, maka nominal PDB tahun depan diperkirakan mencapai Rp 13 ribu triliun.
(ags)