Menkeu: Industri Pionir Bisa Bebas PPh Selama 20 Tahun

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Senin, 24 Agu 2015 09:18 WIB
Sebelumnya, fasilitas pengurangan PPh badan hanya bisa diberikan maksimal 50 persen untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Kepala BKPM Franky Sibarani (kanan) usai konferensi pers mengenai Kebijakan Mendorong Investasi di Kementerian Keuangan, Kamis (23/7). Pemerintah menyiapkan insentif baru untuk mendongkrak masuknya investasi antara lain fasilitas
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memperbesar batas maksimal fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan yang bisa diterima oleh pelaku industri pionir, yakni dari sebelumnya maksimal 50 persen menjadi 100 persen.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan disebutkan, kisaran pengurangan PPh badan yang bisa diberikan kepada pelaku industri paling sedikit 10 persen dan paling banyak 100 persen.

Beleid ini berlaku efektif per 16 Agustus 2015, yang merupakan revisi dari PMK Nomor 192/PMK.011/2014.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan industri pionir yang berhak memperoleh fasilitas ini adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian.

Menurut Bambang, insentif PPh ini dapat diberikan paling lama 15 tahun dan paling singkat lima tahun sejak kegiatan produksi dimulai secara komersial. Bahkan, atas pertimbangan tertentu, Menkeu bisa memberikan fasilitas pengurangan PPH melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yakni paling lama selama 20 tahun.

Pada aturan sebelumnya, insentif pengurangan PPH bisa diberikan maksimal hanya 10 tahun.

Dalam salinan PMK yang diterima CNN Indonesia, Senin (24/8) dijelaskan, insentif PPh hanya diberikan kepada industri pionir yang tercatat sebagai wajib pajak (WP) baru dan berstatus badan hukum minimal sejak 15 Agustus 2015.

Selain itu, WP baru tersebut harus mempunyai rencana penanaman modal paling sedikit Rp 1 triliun. Calon penerima fasilitas juga diwajibkan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan paling sedikit 10 persen dari total rencana penanaman modal. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER