Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas jenis jasa yang terkena pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebesar 2 persen dari jumlah penghasilan bruto. Total bidang jenis jasa lain yang dijadikan target DJP bertambah 100 persen dari sebelumnya hanya 60 jenis menjadi 120 jenis, salah satunya jasa sedot
septic tank.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 terkait jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008.
Beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 24 Juli 2015 dan diundangkan tiga hari setelahnya ini mulai berlaku efektif akhir Agustus 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Mekar Satria Utama mengatakan tidak ada alasan khusus mengapa aturan turunan yang landasan hukumnya sudah berlaku pada 2008, baru diterbitkan tahun ini.
Ia juga menyebut terbitnya aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk menambah objek kena pajak melainkan hanya memberikan penegasan jenis jasa – selain jasa yang kena PPh pasal 21 – yang seharusnya terkena PPh pasal 23.
"Penegasan jenis jasa yang terutang PPh di PMK 141 dilaksanakan berdasarkan proses pengumpulan data dan masukan dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Tidak ada alasan khusus kenapa PMK 141 baru ditetapkan pada 24 Juli 2015," ujar Mekar kepada CNN Indonesia, Selasa (11/8).
Menurutnya, aturan baru itu akan memberikan kemudahan bagi DJP untuk memberikan kejelasan kepada para wajib pajak (WP). Apalagi, pada tataran keberatan dan banding ada kepastian hukum yang jelas untuk dijadikan pegangan.
Dalam aturan lama, PMK Nomor 244/PMK.03/2008, terdapat 27 jenis jasa utama yang menjadi objek PPh 23 sebesar 2 persen. Turunan dari 27 jenis jasa utama tersebut mencakup 60 jenis jasa lain. Ke-27 jenis jasa utama tersebut antara lain jasa penilai, aktuaris, akuntansi, pengeboran di bidang penambangan migas kecuali yang dilakukan bentuk usaha tetap (BUT), jasa penunjang di bidang penambangan migas, penambangan dan jasa penunjuang selain migas, penunjang bidang penerbangan.
Ada pula penebangan hutan, pengolahan limbah, penyedia tenaga kerja, jasa perantara atau keagenan, jasa perdagangan surat berharga, jasa kustodian, jasa pengisian suara,
mixing film, jasa sehubungan dengan
software komputer, instalasi mesin termasuk AC dan tv kabel, jasa maklon, jasa penyelidikan, jasa penyelenggara kegiatan, pengepakan, penyediaan tempat, pembasmian hama, kebersihan, serta katering.
Sementara dalam aturan baru, PMK Nomor 141/PMK.03/2015, terdapat lebih dari 120 jenis jasa yang merupakan turunan dari 62 jenis jasa utama. Adapun, tambahan jenis jasa dari beleid lama beberapa di antaranya meliputi jasa hukum, arsitektur, perencanaan kota, perancang (
design), pembuatan promosi film dan iklan, pembuatan dan pengelolaan
website.
Ada pula jasa penyelidikan dan keamanan, sedot
septic tank,
freight forwarding, logistik, pengelolaan parkir, penerjemahan, survei, pengiriman maupun pengisian uang ke ATM, penitipan anak, kursus, serta selain jenis jasa yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD.
(gen)