Langkah tersebut menurut Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf akan efektif meredam gejolak harga pangan yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat akibat perilaku bisnis yang menyimpang dari pelaku usaha.
“Melihat kompleksitas permasalahan mengenai dugaan kartel daging sapi maupun kartel pangan pada umumnya, maka selain sinergi antar lembaga, diperlukan pula penguatan kewenangan dan kelembagaan KPPU guna mengefektifkan upaya pemberantasan kartel dimaksud,” ujar Syarkawi melalui keterangan pers, dikutip Selasa (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah awal September kami akan menyidangkan perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan kartel itu. Yang kami sudah periksa ada 24 perusahaan," ujar Syarkawi.
"Modusnya sama, mereka menahan pasokan, menjadi langka dan harga naik. Dan polanya sejak 2013 sampai sekarang sama, meskipun pemainnya ada yang berubah," jelasnya.
Apabila terbukti bersalah, lanjut Syarkawi, para pelaku kartel daging tersebut dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda adminsitrasi hingga pencabutan izin usaha.
Sayangnya, Syarkawi enggan mengungkapkan identitas 24 perusahaan dan pelaku bisnis yang terindikasi melakukan kartel daging tersebut. Namun dia menyebutkan, seluruh terduga kartel tersebut menjalankan bisnisnya di wilayah Jakarta, Bgor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (gen)