Hal ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
"Tak kurang dari berbagai tokoh keagamaan hingga anggota DPR menyayangkan kebijakan pemerintah ini, khususnya kebijakan yang membebaskan diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya dari PPN," ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito seperti dikutip dari situs resmi DJP, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sistem perpajakan di Indonesia, kata Sigit, membagi kewenangan pemungutan ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Sedikitnya terdapat 16 jenis pajak yang kewenangan pemungutannya berada di tangan Pemda, di mana salah satunya adalah pajak hiburan.
"Jika dicermati, pembebasan PPN atas barang dan/atau jasa seperti: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, serta jasa kesenian dan hiburan merupakan beberapa contoh penghindaran pajak berganda karena atas barang dan/atau jasa tersebut sudah dipungut pajak daerah," tuturnya. (ags/gen)