Direktur Eksekutif Indef, Enny Sri Hartati mengatakan seharusnya pemerintah tidak membebani masyarakat dengan berbagai macam pungutan pajak di tengah inflasi yang cenderung meningkat belakangan ini. Justru, kata Enny, idealnya pemerintah memberikan keringanan pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak untuk memberikan ruang bagi masyarakat menikmati pendapatan lebih besar.
"Di tengah kondisi saat ini, pemerintah perlu relaksasi kebijakan fiskal untuk mendorong daya beli, khususnya relaksasi di dalam pengurangan rate PPh badan. Kalau misalkan beban pajak berkurang, masyarakat bisa spending lebih banyak untuk konsumsi, daya beli bisa meningkat," jelas Enny di Jakarta, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, target penerimaan pajak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2015 dipatok sebesar Rp 1.294,25 triliun. Salah satu sumbernya adalah setoran PPh, yang diharapkan menyumbang Rp 126,85 triliun, atau sebesar 9,8 persen dari total angka tersebut.
"Kami apresiasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan garis batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tapi karena ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tingkatannya ekuivalen jadi tidak terasa manfaatnya. Namun kalau rate-nya diturunkan, masyarakat menerima manfaatnya, dan semoga tax compliance bisa meningkat," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada paruh pertama 2015, yakni dari 5,1 persen pada kuartal I menjadi 4,9 persen di kuartal berikutnya.