Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan meningkatkan intensitas pembagian beras untuk rakyat miskin (Raskin) guna mengantisipasi paceklik akibat kekeringan yang melanda Tanah Air belakangan ini.
Apabila selama ini pembagian Raskin dilakukan setiap bulan atau 12 kali, maka di empat bulan waktu tersisa akan ditambah dua kali sehingga total menjadi 14 kali dalam setahun.
"Kenapa ada (raskin tambahan)? Karena kita melihat ini apalagi kalau kekeringan itu, berarti situasi tekanannya akan lebih berat. Oleh karena itu pemerintah menyediakan dua bulan tambahan raskin," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin menuturkan, raskin tambahan tersebut rencananya akan dibagikan saat puncak panceklik, yakni satu kali pada September dan sekali lagi pada November atau Desember.
"Ya bulanannya sama seperti bulan yang lain. Cuma tambahannya ada dua bulan dalam setahun ini tambahannya. Satu kali September, satu kali November atau Desember. Pada saat puncak pacekliknya datang," jelasnya.
Selain itu, Darmin mengatakan rencananya program Raskin ini akan berganti nama menjadi 'Beras untuk Sejahtera'. "Kata bu Khofifah (Menteri Sosial) namanya menjadi Beras untuk Sejahtera," tuturnya.
Sebagai informasi, Raskin merupakan program nasional lintas sektoral yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang, misalnya penyesuaian Rumah Tangga Sasaran (RTS), durasi penyaluran, alokasi jumlah beras untuk setiap RTS dan Harga Tebus Raskin (HTR).
Kementerian Sosial mencatat sejak 2013 hingga saat ini, sekitar 15,5 juta rumah tangga telah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat raskin setiap tahunnya. Jumlah RTS itu merupakan 25 persen rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Penyebaran alokasi di setiap daerah ditentukan melalui pertimbangan tingkat kemiskinan, ketertinggalan dan kesulitan daerah.
(ags)