Apabila selama ini pembagian Raskin dilakukan setiap bulan atau 12 kali, maka di empat bulan waktu tersisa akan ditambah dua kali sehingga total menjadi 14 kali dalam setahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bulanannya sama seperti bulan yang lain. Cuma tambahannya ada dua bulan dalam setahun ini tambahannya. Satu kali September, satu kali November atau Desember. Pada saat puncak pacekliknya datang," jelasnya.
Sebagai informasi, Raskin merupakan program nasional lintas sektoral yang diperuntukkan bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial.
Dalam pelaksanaanya, pemerintah telah mengambil berbagai kebijakan penyesuaian terhadap kondisi yang berkembang, misalnya penyesuaian Rumah Tangga Sasaran (RTS), durasi penyaluran, alokasi jumlah beras untuk setiap RTS dan Harga Tebus Raskin (HTR).
Kementerian Sosial mencatat sejak 2013 hingga saat ini, sekitar 15,5 juta rumah tangga telah ditetapkan sebagai sasaran penerima manfaat raskin setiap tahunnya. Jumlah RTS itu merupakan 25 persen rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia. Penyebaran alokasi di setiap daerah ditentukan melalui pertimbangan tingkat kemiskinan, ketertinggalan dan kesulitan daerah. (ags)