“Kami melihatnya cukup positif kalau pemerintah sudah ke sana dan kami sangat mendukung,” tutur Ketua REI, Eddy Hussy saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Eddy Hussy mengingatkan, dampak dari kebijakan ini tidak akan langsung bisa dirasakan. Pasalnya, selain kondisi ekonomi global dan nasional tengah melambat, perlu waktu bagi warga asing untuk memahami aturan tersebut sebelum membeli properti di Tanah Air.
Eddy berharap kebijakan ini mampu menempatkan industri properti Indonesia setara dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, yang telah terlebih dulu mengizinkan warga asing memiliki properti.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan sedikitnya ada sekitar tujuh regulasi yang akan dirilis dalam waktu dekat. Salah satunya yang menyangkut dengan pelonggaran aturan kepemilikan properti bagi warga asing.
"Ada banyak sekitar 6-7 macam peraturan. Mulai dari soal seperti kepemilikan rumah atau apartemen oleh orang asing dan pengaturan debt to equity ratio (DER) ke luar negeri," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (2/9).
Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro pada akhir Juni lalu menegaskan, warga asing hanya boleh memiliki apartemen mewah senilai Rp 5 miliar ke atas. Hal itu disampaikannya terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. (ags/gen)