Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah enggan menggunakan fasilitas perpajakan sebagai alat kebijakan untuk meredam aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Alasannya, kebijakan keringanan pajak yang pernah diterapkan pemerintahan sebelumnya pada 2013 tidak efektif karena kurang dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
"Tidak tahu (kenapa) insentif (pajak)-nya waktu 2013 tidak ada yang pakai. Memang tidak efektif," ujar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro di Kantor Wakil Presiden, Selasa (22/9).
Menurutnya, jika perusahaan menginginkan keringanan pajak, maka pengusaha yang bersangkutan harus terbuka soal kewajiban perpajakannya. "Dan itu rupanya bukan piliha (pengusaha)," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, lanjut bambang, opsi yang dipilih pemerintah pada saat ini adalah dengan menugaskan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membantu modal kerja dunia usaha, terutama untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dukungan pembiayaan ini diharapkan bisa membantu keuangan perusahaan sehingga opsi PHK bisa dihindari.
Sebelumnya, Menkeu menyatakan bakal memberikan insentif berupa bantuan modal kerja dan subsidi bunga untuk perusahaan di sektor padat karya yang berkomitmen tak merumahkan karyawannya.
(ags/gen)