Edy Putra Irawady, Deputi bidang Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menilai, sudah saatnya industri pengolahan ikan diberikan pengecualian atas beberapa kebijakan yang diterbitkan pemerintah, khususnya yang melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan deregulasi ini, ujarnya, sekaligus menjawab berbagai keluhan dunia usaha terkait kebijakan di sektor kelautan dan perikanan.
"Kami harus buat counter-nya, di mana industri yang butuh bahan baku ikan jangan dihalang-halangi. Makanya nanti bulan Oktober akan berfokus di sektor perikanan. Bahkan akan sangat fokus di sektor ini," jelas Edy di Jakarta, Selasa (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami inginnya beberapa pelabuhan tertentu saja yang memperbolehkan adanya pendingin yang mengandung chloro. Sekarang kan pendingin ikan terpusat di Bitung, Sulawesi Utara, namun ada kalanya banyak yang tak bisa menembus pelabuhan Bitung," jelasnya.
Edy mengatakan bahwa kebijakan tersebut tak akan dihapus, tetapi hanya akan direlaksasi. Sayangnya, Edy tak merinci secara lebih jauh mengenai relaksasi tersebut.
"Kebijakan-kebijakan ini, kami lihat, perlu ditinjau ulang karena kami melihat sektor perikanan itu sangat besar dan banyak digunakan di industri dalam negeri," katanya.
Selain perikanan, Edy Putra mengungkapkan, rencananya pemerintah juga akan melakukan deregulasi atas kebijakan hortikultura dan perkebunan demi menjaga kestabilan harga di pasar ekspor. Di samping itu, pemerintah juga akan melakukan deregulasi atas beberapa kebijakan terkait pengolahan tambang meskipun Edy tak merinci secara lebih lanjut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid I yang bertujuan untuk menjaga ekonomi makro agar lebih kondusif, memperkuat daya beli masyarakat, dan juga memberdayakan ekonomi masyarakat daerah. Paket kebijakan ini berisi deregulasi 154 peraturan yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga negara dan tidak menyentuh peraturan yang berbentuk undang-undang (UU). (ags/gen)