Asosiasi Logistik Ungkap Pelanggaran Tarif Bongkar Muat

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2015 13:57 WIB
Meskipun sudah menggunakan mata uang rupiah, namun besaran tarif dihitung dengan mengonversi dari dolar ke rupiah.
Suasana aktvitas bongkar muat di Terminal Laut Teluk Lamong, Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/5). (ANTARA FOTO/Zabur).
Jakarta, CNN Indonesia -- Semangat pemerintah mempersingkat waktu bongkar muat sampai keluarnya barang dari pelabuhan tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat atas tarif bongkar muat. Pengusaha logistik nasional kian gerah dengan penetapan tarif bongkar yang meskipun telah menggunakan mata uang rupiah, namun besarannya masih dihitung dengan mengonversi dolar Amerika Serikat (AS) ke rupiah.

Untuk meredam kegusaran anggotanya, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Zaldy Masita berharap pemerintah menetapkan tarif bongkar muat dengan denominasi rupiah. Jika hal tersebut dipenuhi, Zaldy menyebut pemerintah benar-benar serius mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan juga Surat Edaran BI Nomor 17/11/DKSP pada 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Indonesia.

"Beban itu kian terasa setelah nilai tukar rupiah terhadap dolar melemah sampai Rp 14 ribu per dolar. Jika sejauh ini depresiasi rupiah mencapai 15 persen dari awal tahun kan artinya biaya bongkar muat juga naik 15 persen," jelas Zaldy di Jakarta, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zaldy menambahkan bahwa penetapan tarif berbasis konversi ini terkadang tak adil karena operator pelabuhan mengenakan nilai kurs ditambah Rp 100 atau Rp 200 untuk melindung nilai sebagai antisipasi pelemahan mata uang. Ia mencontohkan, jika kurs yang berlaku sebesar Rp 14.600, maka nilai kurs yang digunakan sebagai basis konversi bisa sebesar Rp 14.800 bahkan sampai Rp 15 ribu.

"Yang membuat kami prihatin sekarang 60 persen dari seluruh beban operasional kami adalah beban transportasi, sedangkan 30 persen dan 10 persen sisanya adalah beban inventori dan pergudangan. Kalau beban bongkar muat kami naik, beban transportasi kami juga naik secara signifikan," jelasnya.

Bisa Berlanjut

Ia mengatakan saat ini tarif bongkar muat kontainer berukuran 20 kaki dikenakan tarif US$ 100 per kontainer, sedangkan yang berukuran 40 kaki dikenakan US$ 140 per kontainer. Jika penetapan tarif ini masih berbasis konversi, Zaldy mengatakan bahwa usaha logistik mau menerima hal ini jika nilai tukar rupiah terhadap dolar masih di kisaran Rp 13 ribu per dolar.

"Kalau seperti ini terus, kita tidak bisa memanfaatkan pelemahan rupiah sebagai alasan untuk menggenjot ekspor. Semua transaksi dalam negeri harus dalam bentuk rupiah, bukan dolar yang di rupiah kan," katanya.

Senada dengan Zaldy, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Logistik Carmelita Hartoto mengatakan bahwa tarif logistik akan seterusnya tidak pasti jika tidak ditentukan secara tetap. Maka dari itu, ia pun berharap Bank Indonesia (BI) juga bisa mengawasi langsung penerapan UU Mata Uang dan kewajiban transaksi dalam rupiah di lapangan.

"Kalau biayanya semua di fix kan dengan rupiah, tak ada lagi kecanggungan antara pemilik barang dan jasa logistik akibat tarif yang berubah-ubah," tambah Carmelita di lokasi yang sama. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER